Selamat Datang Di Portal Berita Online Warta Jogja "Santun Dan Berbudaya" Selamat Datang Di Portal Berita Online Warta Jogja "Santun Dan Berbudaya" Selamat Datang Di Portal Berita Online Warta Jogja "Santun Dan Berbudaya"

PENGURANGAN JAM KERJA ASN SELAMA PUASA RAMADHAN

WARTA-JOGJA.COM| Gunungkidul – Selama bulan Ramadhan 1444 H Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Hartanto selaku Sekertaris Daerah (Sekda) menjelaskan,selama puasa Ramadhan 1444 H aktifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa ini jam kerja ASN baik yang 5 hari kerja maupun 6 hari kerja sebanyak 32,5 jam per minggunya. Adapun ketentuan yang berlaku adalah bagi ASN dengan 5 hari kerja untuk ketentuan jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.15 WIB serta istirahat pukul 11.45 WIB sampai 12.15 WIB. Khusus Jumat jam kerja pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB.

Sedangkan bagi ASN dengan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Di hari Jumat pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 WIB – 12.30 WIB.

Dengan adanya pemangkasan jam kerja diharapkan Aparatur Sipil Negara bisa berkerja dengan maksimal serta kusuk dalam menjalankan ibadah puasa.
Dan pemberitahuan ini sudah dikirim ke OPD berupa Surat Endaran.

“Harapan kita semua dengan adanya pemangkasan jam kerja kita juga harus prima dalam pelayanan masyarakat,jangan sampai mengecewakan ,” jelas Sri Suhartanto.Kamis (23/3/2023).

“Surat edaran sudah dikirim ke OPD masing-masing. Tentunya harus dipatuhi, untuk pelayanan terhadap masyarakat juga harus prima, jangan sampai justru merugikan masyarakat,” kata Sri Suhartanta, Kamis (23/3/2023).

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan kepada seluruh ASN untuk lebih ekstra dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,jangan karena pemangkasan waktu terus menyalahgunakannya .

(Red/mawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *