SEJAK OKTOBER 2022 SALAH SATU PAMONG KALURAHAN KARANGAWEN GIRISUBO TIDAK NAMPAK BERTUGAS,ADA APA?
WARTA-JOGJA.COM | Girisubo, Gunungkidul – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan agar menjadi pedoman bagi semua Pamong kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, kedisiplinan didalam Perbub diatas ternyata diabaikan oleh salah pamong Kalurahan Karangawen,Kapanewon Girisubo, kabupaten Gunungkidul.
Salah satu pamong tersebut menjabat sebagai Ulu-ulu (Kaur Pembangunan).
Hal ini menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat Karangawen terhadap salah satu pejabat pamong Kalurahan yang tidak pernah masuk (tidak menjalankan tugas kantor Kalurahan).
Sementara menurut tugas dan fungsinya Ulu-Ulu (kaur pembangunan) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pembangunan dan kemakmuran. Ulu-Ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ulu-Ulu mempunyai tanggung jawab sepenuhnya didalam Pemerintahan Kalurahan Karangawen.
(Dikutip dari media wartahandayani.com) Dijelaskan oleh Lurah Karangawen Erma Susilo,Lurah membenarkan bahwa ada salah satu perangkatnya dari bulan oktober 2022 sampai sekarang jarang masuk kerja, kami juga sudah berusaha mendatangi kerumah bersama-sama perangkat lainnya namun tidak ketemu dan hanya ketemu dengan pihak keluarganya. Kami juga sudah memberikan teguran secara lisan juga sudah memberikan teguran secara tertulis sampai tiga kali, dan akhirnya surat teguran saya sampaikan ke Bapak Panewu dengan harapan Panewu Girisubo bisa memberikan pembinaan kepada Ulu- ulu kami ini, agar bisa bekerja semestinya.
” saya sudah memberikan teguran secara langsung juga teguran secara tertulis sampai 3x, seringnya mangkir tidak masuk Kerja tentunya apa yg menjadi Tugas dan Tupoksinya tidak dijalankan, sehingga banyak tugas yg menjadi Ketugasannya Diselesaikan oleh perangkat Kalurahan yang lainnya, untuk Jabatan Ulu-Ulu memiliki Peran yang sangat Penting disektor Pembangunan sehingga ketika yang bersangkutan sering Tidak masuk otomatis ini juga menghambat kinerja kami Pemkal Karangawen, kami berharap setelah adanya pembinaan Ulu-ulu kami bisa kembali Masuk kantor Kalurahan dan bisa bekerja menyelesaikan apa yang menjadi tugasnya, dan saya sebagai lurah tidak harus mengeluarkan Surat pemberhentian ” jelasnya lurah karangngawen.
Panewu Girisubo Slamet winarno Juga menyampaikan memang kami sudah mendapat laporan dari Lurah Karangawen terkait Ulu-ulunya yang sejak bulan oktober tidak masuk kerja, kami bersama Lurah akan melakukan pembinaan dengan harapan segera ada perubahan dan bisa bekerja baik serta disiplin. Jika salah satu pamong kalurahan tidak bisa bekerja dengan baik akan menciderai tanggung jawabnya yang di berikan pemerintah, karena pamong harus bisa memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat,
“Pemerintah sudah memberikan hak-haknya, jadi jangan haknya saja yang di tuntut tapi kewajiban ya harus di kerjakan, ketika tidak ada perubahan akan ada peringatan tertulis dari Kalurahan yang di tembuskan ke Kapanewon, jika sampai 3 kali tidak ada perubahan akan di lakukan pembinaan atau sangsi yang lebih berat ,” tegasnya Panewu Girisubo.
Diruang terpisah awak media warta-jogja.com menggali keterangan kepada Lurah Karangawen Erman Susilo melalui komunikasi WhatsApp beliau menyampaikan,kami terus selalu melakukan pembinaan, pendekatan untuk mengarahkan supaya menjalankan tugas sebagai pamong sesuai tupoksinya.
“Sebenere masih Ranah Internal Pemkal mas, Karena ini yg bersangkutan masih kami Lakukan Pembinaan agar segera melaksanakan apa yg menjadi kewajibannya”, jelas Lurah,Rabu (22/03/2023).
(Red/mawan).
Tinggalkan Balasan