PENGURUS LP~KPK AUDENSI KE PU ESDM PROVINSI YOGYAKARTA TERKAIT LAPORAN WARGA SERANDAKAN BANTUL

WARTA JOGJA | YOGYAKARTA – Selasa 14/11/2017 Jajaran pengurus LP KPK/lembaga pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan menghadiri undangan untuk melakukan audensi ke kantor PU ESDM Provinsi DIY serta jajaran pengurus provinsi dan komcab Bantul beserta warga masyrakat srandakan untuk memenuhi undangan dari dinas PU ESDM.

Mereka mendatangi tidak lain untuk melakukan audiensi demi tegaknya keadilan.Audensi kali ini untuk mengawal dan mendampingi warga Srandakan Trimurti Bantul yang telah mengadu ke kantor LP KPK Bantul dengan harapan LP KPK bisa membantu juga mendampingi serta mengawal permasalahan warga Srandakan.

Dalam pertemuan warga menyampaikan bahwa penolakan alat berat untuk pertambangan di wilyah Srandakan.Karjono warga Nengahan mengatakan sebagai perwakilan warganya bahwa di lokasi yang akan ditambang tersebut merupakan lahan untuk penghijauan untuk pakan ternak.

Karena waktu itu dari pemerintah juga melarang untuk ditambang malahan justru warga di beri bantuan ternak kambing dan sapi,agar supaya lahan yang tidak boleh ditambang bisa ditanami untuk pakan ternak.

Silahkan Baca  Korban Kebakaran Kramat Pulo Dapatkan Bantuan

Keluhan dari warga yang menolak akan adanya tambang pasir tersebut dibuktikan oleh warga dengan lampiran foto kopi ktp dan juga tanda tangan yang berjumlah lebih kurang 500 warga sambung Widyo Guntoro warga Srandakan.

Semua berkas sudah di trima di instansi intansi pemerintahan sampai ke Gubernur.Dalam audiensi ini kepala dinas tidak bisa hadir ,diwakili oleh jajaran Kabid perijinan,pengawas inspektur tambang dan juga staf bagian pertambangan.

Dalam menanggapi permasalahan ini pihak dinas PU ESDM bagian perijinan Bapak Edy mengatakan bahwa kunci dari diterbitkan ijin tambang adalah sosialisasi yang baik dan benar.

Permohonan iji harus memenuhi syarat diantaranya harus ada berita acara yang ditandatangani dukuh juga kepala Desa setempat ,tempat sosialusasipun ditempat terbuka,dihadiri masyrakat sekitar wilyah yang akan ditambang,dan juga di tandangani warga yang setuju dengan bukti foto copy KTP.

Silahkan Baca  Aniaya dan Peras Korbannya Empat Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Kebon Jeruk

Disamping itu juga ada syarat kelayakan yaitu Teknis,Ekonomi,lingkungan dan sosial.

Bapak Edy juga menjelaskan memang untuk saat ini sudah ada ijin explorasi di wilyah srandakan tersebut diantaranya ada PT. Mitra bangkit sejahtera juga PT pasir alam sejahtera/PAS,Akan tetapi semua itu nanti tergantung warga sendiri walupun sudah mendapat ijin explorasi pihak penambang harus melakukan sosialisasi lagi untuk menentukan wilayah dan batas batasnya.

Jadi tergantung warga setempat nantinya dalam tahapan sosialisasi yang jelas pihak PU ESDM sudah mendapat masukan dari warga pungkasnya.

WJ ( PAIMAN )

Follow me!

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *