Verifikasi DPC PDIP Kota Yogyakarta

WARTA JOGJA | YOGYAKARTA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan verifikasi kepengurusan ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta di Jalan Pakel Utara No 3, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, yang merupakan salahsatu partai politik (parpol) yang pernah menjadi peserta pemilu 2014, Selasa (30/01/2018).

Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani menyampaikan apresiasinya kepada seluruh parpol peserta pemilu 2014 yang menyepakati dan mendukung verifikasi sebagai tindaklanjut putusan MK untuk menjadi calon peserta pemilu 2019.

“Verifikasi ini ada empat item yang diperiksa KPU, yaitu kepengurusan inti ketua, sekretaris, dan bendahara, kemudian keterwakilan 30 persen perempuan, dan keanggotaan minimal 5 persen, serta keterangan kantor domisili dan penggunaannya yang harus sampai tahapan pemilu selesai,” ujar Rani.

Silahkan Baca  Misteri Kematian Sejumlah Petugas Pemilu 2019 Secara Serempak Telah Menjadi Trauma dan Misteri Bagi Pemilu 2024 di Indonesia

Verifikasi yang dilakukan serentak di tingkat Kabupaten/Kota ini, lanjut Rani dilakukan pada tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 dan juga diawasi oleh Panwaslu setempat untuk memantau jalannya proses verifikasi.

Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko beserta jajarannya menerima langsung tim verifikator KPU Kota Yogyakarta dan menyatakan pihaknya siap diverifikasi dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang akan diperiksa KPU.

“Kami sudah mempersiapkan semuanya, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, keterlibatan 30 persen perempuan dan domisili kantor hingga nanti selesai tahapan pemilu 2019,” katanya.

Follow me!

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *