Anton Prabu : Penggunaan dan Pemanfaatan Jalan Diatur Dalam Perda DIY

WARTA JOGJA | YOGYAKARTA – Anggota Komisi C DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, SH, MKN mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 6 Tahun 2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan propinsi kepada warga masyarakat, Rabu (14/02) malam bertempat di Dhe Nanny Resto, Jalan Taman Siswa, Yogyakarta.

“Memperkenalkan produk hukum berupa perda kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang apa yang diatur oleh pemerintah daerah, jangan sampai nantinya melanggar perda tersebut,” ujar Anton Prabu disela-sela acaranya.

Dijelaskan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY ini, dalam perda tersebut hanya mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan jalan-jalan di propinsi. “Nantinya akan diturunkan kepada kabupaten/kota agar bisa mengatur jalan-jalan di kabupaten/kota, karena jalan itu sendiri terbagi atas jalan nasional yang diatur oleh pemerintah pusat, jalan propinsi yang diatur propinsi, dan jalan milik kabupaten/kota yang diatur oleh kabupaten/kota setempat,” jelasnya.

Silahkan Baca  FKDM Wadah Elemen Masyarakat Untuk Mencegah Berbagai Bentuk Ancaman

Dia juga mengungkapkan masih banyaknya pelanggaran tentang peraturan penggunaan dan pemanfaatan jalan. “Seperti bekas galian fiber optik yang tidak dikembalikan seperti semula kondisi jalannya, serta banyaknya sampah visual yang mengganggu pengguna jalan, bahkan mengancam keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta ini.

Semua pelanggaran perda tersebut lanjut Anton Prabu akan dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku. “Bahkan ada sanksi pidananya juga,” pungkasnya. (WJ-002)

Follow me!

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *