Validasi Data Kependudukan Berhubungan Dengan Hak Dan Kewajiban Warga

WARTA JOGJA | SLEMAN – Rabu, 28 Pebruari 2018 . Kepala Dinas Dukcapil Sleman Jasim Sumirat SH, M.Si turun langsung ke Desa untjk memberikan pemaparan dan penjelasan kepada perangkat perangkat Desa supaya perangkat lebih memahami dan bisa di sosialisasikan kepada warga masyarakat nya.
Paparan Pelayanan Pencatatan Sipil dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sleman oleh Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat, SH, M.Si di Aula Balai Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istmewa Yogyakarta, yang dihadiri oleh perangkat desa se wilayah Kecamatan Mlati, Muspika dan petugas dari Disdukcapil Kabupaten Sleman.

Banyak keterangan bentuk-bentuk pelayanan yang disampaikan oleh Jazim Sumirat, SH, M.Si membuat perangkat desa semakin paham apa yang harus dilakukan terkait dengan validasi data kependudukan yang ada hubungannya dengan hak dan kewajiban warga.

Silahkan Baca  LSM IsraAld Akan Bantu Penanggulangan Bencana gempa da tsunami.

Ada beberapa hal menarik yang disampaikan oleh nara sumber tunggal ini, diantaranya bahwa tentang Kartu Identitas Anak (KIA) dengan banyaknya share tentang kegunaan KIA, kemudian Kantor Disdukcapil Sleman diserbu oleh warga yang ingin segera memiliki KIA untuk keluarganya karena kepentingan persyaratan pendidikan.

Selanjutnya diseyogyakan bahwa kalau ada warga yang sudah meninggal untuk segera dilaporkan dan dicarikan akte kematian, hal ini dimaksudkan untuk validitas data pemilih di pesta demokrasi 2019 salah satu tujuannya disamping banyak kepentingan pribadi maupun umum lainnya.
Dan bahwa semua kepentingan terkait dengan kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk), semua warga yang sudah wajib KTP harus melakukan perekaman data dahulu.

Silahkan Baca  HUT Bhayangkara 72, Polri Gelar Baksos Pelayanan Kesehatan

WJ ( Runtik )

Follow me!

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *