WARTA JOGJA | Yogyakarta – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta Anton Prabu Semendawai, mengaku pihaknya baru mengetahui ada peraturan terkait alat peraga kampanye dan sosialisasi partai politik yang dikeluarkan Panwaslu Kota Yogyakarta melalui pernyataan sikapnya dihadapan wartawan, Jumat (23/03) saat menggelar jumpa pers di Diskominfo Kota Yogyakarta.
Pernyataan sikap Panwaslu yang meminta parpol peserta Pemilu 2019 dan kadernya untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sebelum tanggal 23 September 2018 dinilai Anton Prabu terlalu dini, pasalnya saat ini masih dalam tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye.
“Saya baru tahu dari wartawan kalau Panwaslu mengeluarkan pernyataan sikap terkait alat peraga dan sosialisasi partai politik, dan kami sebagai partai politik belum menerima sosialisasi terkait hal itu. Lagipula saat ini belum memasuki masa kampanye dab masih dalam tahapan pemilu, serta untuk caleg saja belum ditentukan. Menurut saya pernyataan sikap ini dinilai terlalu dini dikeluarkan Panwaslu Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Bahkan dalam pernyataan sikap yang dikatakan Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Iwan Ferdian Susanto, larangan melakukan kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga ini berlaku dalam bentuk apapun seperti pemasangan bendera partai, spanduk partai ataupun kadernya dalam ucapan apapun termasuk hari raya keagamaan, gerobak dan warung angkringan serta mobil ambulan yang menggambarkan citra partai ataupun kadernya.
“Kami dari partai politik akan selalu tetap menjaga keamanan dan ketertiban tapi kalau masih dalam tahapan pemilu saja sudah dilarang, bagaimana kita tahu kalau identitas sebuah partai tidak dimunculkan. Beda halnya apabila sudah memasuki masa tenang, apalagi larangan untuk ambulan padahal ambulan digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. Pernyataan sikap Panwaslu ini kami rasa perlu dikaji ulang,” tambah Anton Prabu.
Panwaslu Kota Yogyakarta akan juga melakukan pengawasan dalam media sosial, iklan kampanye di lembaga penyiaran dan media massa. Hal itu dianggap Anton Prabu berlebihan karena media sosial merupakan ranah privasi dan larangan penayangan acara di media massa itu kurang pas, terlebih saat ini kecenderungan masyarakat mendapatkan informasi dari media sosial. “Jadi bagaimana masyarakat tahu akan perkembangan partai politik,” katanya.
Dalam pernyataan sikap Panwaslu Kota Yogyakarta tersebut, partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi internal dan pendidikan kader partai dengan catatan melayangkan surat laporan kegiatan acara kepada Panwaslu minimal 1 hari sebelum acara dan segala atribut partai yang digunakan hanya diperbolehkan disekitar tempat berlangsungnya acara, serta wajib dilepas setelah acara selesai.
Panwaslu Kota Yogyakarta juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta untuk menertibkan alat kampanye. (WJ-003)