Tidak Menutup Kemungkinan Tommy Soeharto Capres 2019

WARTA JOGJA | JAKARTA — Dengan penetapan ambang batas pencalonan presiden terus digugat elite politik sebagai penghambat hak-hak politik.

Terakhir, Partai Berkarya mengajukan gugatan bila dikabulkan berencana mengusung calon presiden yakni Hutomo Mandala Putra di Pilpres 2019 , seandainya MK menerima gugatan tersebut.

Pencalonan Tommy Soeharto terwujud bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi pasal soal presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 222 UU tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 25 persen perolehan suara nasional atau 20 persen jumlah kursi di parlemen.

Badaruddin, politisi Partai Berkarya menjelaskan, Tommy memiliki kapasitas untuk menjadi presiden. Selain itu, ia mengklaim Tommy punya elektabilitas cukup tinggi lantaran masih banyak warga yang rindu kepemimpinan mantan Presiden Soeharto atau ayah Tommy.

Silahkan Baca  Antisipasi Teror di Malam Takbir, Kapolres Lumajang dan Dandim 0821/Lumajang Patroli Bersama

Mengenai cawapres, Badaruddin enggan bicara banyak. Dia menampik mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo dipersiapkan untuk menjadi cawapres Tommy jika MK mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

Badaruddin mengamini bahwa Gatot sempat menjadi pembicara dalam acara pembekalan caleg Partai Berkarya yang dihelat di Sentul, Senin (23/7) kemarin.

Namun, Badaruddin menegaskan kehadiran Gatot tidak berkaitan dengan Pilpres 2019.

MK sampai saat ini belum memutuskan perkara gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Pasal ini digugat oleh dua pihak, salah satunya oleh pemohon perkara nomor 49/PUU-XVI/2018 yang terdiri dari mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dosen hukum tata negara Feri Amsari, dan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Silahkan Baca  Gandeng PWRI DIY: Sukses Besar Giat BNPB di Teras 1 dan Pasar Beringharjo

Sebelumnya, MK pernah menolak gugatan terhadap pasal serupa. Feri Amsari, salah satu pemohon gugatan terbaru mengatakan pihaknya kembali mengajukan gugatan setelah menemukan bukti baru soal kekeliruan tafsir dari para anggota DPR yang membuat aturan itu.

Kekeliruan tafsir dilakukan oleh pembuat UU Nomor 7/2017 sebab menurut dia sebenarnya dalam UUD 1945 tidak pernah disebut soal ambang batas pencalonan suara. (*) Nas.jnn.

Sumber : Pemerhati Pilpres.

Follow me!

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *