Mungkinkah Anggota DPRD Gunungkidul PAW Selama Proses Kasasi

WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL -( 9/8/2018 ) Lagi anggota DPRD Gunungkidul menggugat Partai Amanat Nasional ( PAN ) terkait PAW ( Pergantian Antar Waktu ).
Suraji Noto Suwarno S.H., M.H., C.P.L. selaku kuasa hukum Sarmidi, S.E mengatakan bahwa pelaksanaan PAW ( Pergantian Antar Waktu )
masih menunggu
Perkara sarmidi terkait gugatan yang sekarang dalam tahap kasasi.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 23 juli 2018 dan kita mendaftarkan pada tgl 30 juli 2018. Sehingga untuk PAW seharusnya menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap dulu (incraght).

Ada dua undang – undang yang menjadi dasar, yaitu hukum acara perdata dan undang – undang md3.

Kedua undang – undang tersebut masih sah dan berlaku, dan idealnya yang menjadi acuan adalah hukum acara karena peristiwa hukumnya terjadi lebih dulu. Sebelumnya suraji pernah melayangkan gugatan atas klienny yang dinilai PAW dapat lakukan apabila sesuai peraturan jika yang bersangkutan sakit, meninggal dunia, atau diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum. Sedangkan kriteria tersebut kliennya dalam keadaan sehat dan tetap berperilaku baik.

Silahkan Baca  UNESCO Pun Marah , Atas Pembunuhan Journalis di Indonesia

Untuk hasilnya nanti saya menunggu hasil keputusan kasasi. Demikian yang di katakan suraji
Sementara itu PAN ( Partai Amanat Nasional ) akan segera melakukan PAW ( Pergantian antar waktu ) dalam waktu dekat.

“Surat sudah masuk ke DPRD GK tgl 6 Agustus 2018 yg lalu Penggantinya Saudara Sugeng Nurmanto”. Kata sekertaris DPD PAN Anwarudin, S. IP. “Sementara kapan akan dilakukan PAW secara aturan diserahkan kepada DPRD”. Imbuhnya.

WJ ( Erny T )

Follow me!

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *