WARTA JOGJA | JAKARTA – [ Menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (GMK) dan hasilnya terpaksa berurusan dengan polisi.
Polisi masih mendalami akun media sosial Icha Desha, salah satu tersangka penyebar hoaks atau berita bohong tadi. Bahkan akun tersebut diduga dibajak oleh pihak lain.
Mendengar pengakuan tersangka bahwa akun media sosial Facebook miliknya dibajak oleh orang lain saat mengunggah berita bohong tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan GMK.
Brigadir Jenderal Dedi Prastyo, mengatakan proses penyidikan ini juga dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan dari ahli teknologi informasi dan bahasa.
“Dari hasil pemeriksaan saksi ahli Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tengerang untuk ID merasa bahwa akun Facebook-nya di-hack oleh seseorang yang masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
dalam keterangan tertulisnya, kepada media Rabu (19/9).
Dari pengembangan ini, Dedi Prastyo,menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Icha berupa satu unit komputer jinjing atau laptop dan dua unit telepon seluler.
” Barang bukti tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri “.
Sebelum Icha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan GMK bersama tujuh orang lainnya yakni Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, Nugrasius, Syahid Muhammad Ridho, Kharis Muhamad Apriawan, dan Irwansyah Iwan.
Mereka (Penyebar hoaks) polisi
menjerat para tersangka dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedang khusus Kharis, penyidik menambahkan pasal tambahan yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedelapan tersangka penyebar
hoaks dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Deka P. Erlangga pada Sabtu (15/9) malam adanya video hoaks yang sebenarnya adalah simulasi penanggulangan unjuk rasa di depan GMK. Pelaku mengunggah video itu di akun Facebook miliknya dengan narasi bernada provokatif.
Salah satu tulisan penyebar hoaks yang berorasi provokatif itu yang dijadikan bukti penyidik, “Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta mengusung tagar turunkan jokowi mohon diviralkan karena media TV sudah dikuasai petahana,” tulisnya.
Para tersangka sengaja mengubah dan menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2019 itu menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo, menyebut dua dari delapan tersangka itu, dua diantaranya yakni Syahid Muhammad Ridho (35) dan Kharis Muhammad Apriawan (21) ditangkap di dua lokasi berbeda di Jawa Barat pada Senin (17/9) lalu.
Mereka diduga telah memposting video hoaks di media sosial Youtube seputar simulasi penanganan demonstrasi di depan GMK dengan alasan mendapatkan video dari grup MTS. Kedua tersangka dikenai Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedang tersangka lainnya dikenai Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
WJ [JNN/NAS].