Macan Semin ,Terkam Tikus PT Marga Karya di Pati Jateng.

WARTA JOGJA | YOGYAKARTA | Penegakan hukum dan laporan serta keluhan masyarakat selalu di respon cepat oleh pihak kepolisian seperti contoh yang di lakukan oleh polsek Semin Kabupaten Gunungkidul ini , langsung menindak lanjuti Laporan Polisi ,Lp nmr/17/XII/2018/DIY/Res GNK/Sek Semin,Tanggal 10/12/2018,Dengan pelapor Robith Febriansyah Haidar 36 warga Nusukan Banjaransari Sukoharjo.

Unit Reskrim Polsek Semin ,Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ali Mahmed Bahonar,SH,MH melakukan penyelidikan dari hasil olah Tkp dan Pemeriksaan saksi Jaru Bito 30 warga Semin dan Kino 30 warga Ngawen akhinya petugas mengarah kesalah satu karyawan Pt Marga Karya yang bergerak dibidang Pengolahan Aspal tersebut.

Dari pantauan hanphone keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi ada diwilayah Pati Jawa Tengah.Selasa 11/12/2018 ,Jam 11 siang Pelaku dapat ditangkap untuk menjalani Pemeriksaan,ungkap Iptu Ali Mahmed Kanit Reskrim.

Silahkan Baca  Lagi Asyiek Selfie Wisatawan Berasal dari Klaten Terseret Ombak di Pantai Watu Lumbung Girisubo

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Kurungan Penjara.
Barang Bukti yang sudah diamankan .Dua Buah Angkong Arko,Dua Unit CPu,Satu unit Monitor,Printer,Keyboard,Tiga sett Box Kunci,Satu buah stavol,18 buah atap galvalum,Satu buah dongkrak,Empat Buah termometer,Satu unit timbangan .

Dari beberapa Barang Bukti ada yang disita dari orang lain karena sudah dijual,Kerugian Korban PT Marga Karya sekitar 75 jutaan .saat ini pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolsek Semin AKP Hariyanto menghimbau,untuk selalu lebih hati hati dalam memilih karyawan atau pegawai ,seperti ini kan sama saja Pagar Makan Tanaman ,seharusnya menjaga dan mengamankan malah merusak dengan cara mencurinya.

Prinsip Polsek Semin akan senantiasa bergerak cepat dalam menangani Laporan atau perkara karena Tugas Kepolisian Melayani Mengayomi Masyarakat tuturnya pada warta jogja.

Silahkan Baca  Hentikan Kasus Antraks di Gunungkidul,Pemkab Menyusun Raperda Larangan Menyembelih Ternak Sakit/Mati

WJ. Ts

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *