Sersan Tembak Atasannya Berpangkat Letkol CPM

WARTA JOGJA | JAKARTA — Meskipun belum ada sikap tegas Panglima TNI atas musibah yang menyedihkan gugur nya Letnan Kolonel CPM Dono Kuspriyanto dari Satuan Polisi Militer Angkatan Darat, akibat penembakan Sersan Dua Joni Risdiyanto (JR). Selasa (25/12) malam.

Namun kronologis peristiwa ini digambarkan dalam keterangan pers bersama di Markas Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12), oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi menjelaskan kronologi penembakan dilakukan Sersan Dua JR terhadap Letnan Kolonel Dono.

Kejadian dijelaskan berlangsung sekitar pukul 22:30 WIB di Jalan Jatinegara Barat. Peristiwa ini bermula dari serempetan kendaraan antara mobil dinas bernomor 2234-34 yang dikendarai oleh korban, Letnan Kolonel CPM Dono Kuspriyanto dari Satuan Polisi Militer Angkatan Darat, dengan sepeda motor matik yang dikemudikan oleh Sersan Dua,Joni Risdiyanto.

Saat kejadian lanjutnya, korban mengendarai mobil dinasnya sendiri dengan berpakaian preman. Setelah terjadi serempetan antara mobil korban dan motor pelaku, tersangka JR mengejar mobil korban karena tidak mau berhenti setelah bersenggolan.

Lalu lintas cukup padat malam itu membuat mobil yang dikendarai Dono tidak bisa melaju cepat sehingga dapat dikejar oleh motor pelaku. Setelah memarkir motornya, JR dua kali menembak dari arah depan. Namun mobil korban terus melaju dan akhirnya ditembak lagi dua kali dari arah belakang.

Silahkan Baca  Rencana Pemekaran Desa Pacarejo Menemui Kendala

“Korban meninggal di TKP (tempat kejadian perkara) dengan dua luka tembakan,” jelas Kolonel Kristomei Sianturi.

Menurutnya, tembakan pertama mengenai pelopor, kemudian tembskan yang mengenai punggung tembus je perut. ” Korban atas nama Letnan Kolonel CPM Dono Kuspriyanto, merupakan perwira menengah Puspom TNI Angkatan Darat berumur 56 tahun ,” tambah Sianturi.

Di TKP , jelas Sianturi, pihaknya menemukan sembilan selongsong peluru pistol, satu mobil dinas bernomor registasi plat – 2234-34, satu sepeda motor bernomor polisi B 4619 TSA, satu tas milik korban berisi telepon seluler, serta identitas pelaku.

Untuk itu, Sianturi berharap tidak ada asumsi bermacam-macam dan menyebutkan kasus penembakan tersebut merupakan tindakan kriminal murni.

” Ketika ditangkap, dia mengatakan pelaku dalam keadaan mabuk. Korban dan pelaku juga tidak saling mengenal “. Karena tersangka dan korban sama -sama anggota TNI, sehingga proses hukumnya akan diadili di pengadilan militer. 

Silahkan Baca  Komandan Kodim 0730/Gunungkidul Pimpin Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat

Sementara Kepala Subdirektorat Penerangan Umum TNI Angkatan Udara Letnan Kolonel Sus M. Yuris menyampaikan saat ini Sersan Dua JR ditahan di Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Udara di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah. Dia menekankan pimpinan TNI Angkatan Udara menyesalkan kejadian tersebut dan berharap ke depan tidak terjadi lagi perstiwa semacam itu.

Yuris menambahkan TNI Angkatan Udara akan menanggung semua biaya dan perangkat pemakaman korban yang dijadwalkan pada siang hari ini.

Menurutnya bukti dan keterangan saksi sudah mengarah kepada JR sebagai pelaku. Bahkan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Meski begitu, dia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu keputusan pengadilan.

TNI Angkatan Udara, tambahnya,akan berlaku transparan selama proses hukum terhadap JR. Dia membenarkan penembakan itu murni kriminal yang tak direncanakan [spontanisasi] murni kejadian saat itu.

Sementara soal senjata , menurut Turis, hasil pemeriksaan sementara, JR memiliki izin penggunaan senjata yang berlaku sejak November 2018 hingga November 2019. Dia mengungkapkan berdasarkan hasil tes psikologi pada Mei lalu, JR dinyatakan layak memiliki senjata api.

Silahkan Baca  AKREDITASI RSUD SAPTOSARI SIAP NAIK KELAS TIPE C

Namun diakui tersangka JR , saat kejadian , “Yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. Kemudian kejadian serempetan di jalan yang memicu emosi, kemudian melakukan penembakan. Apapun alasannya perbuatannya tidak bisa dibenarkan,” tegas Yuris, seraya menambahkan, JR diancam hukuman penjara 15 tahun dan Pemecatan .

Komisaris Besar Argo Yuwono , Kepala B
[26/12 18:26] Jnn Nasri Abu: Komisaris Besar Argo Yuwono , Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, menambahkan setelah
mendapat laporan, tim dari Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Kepolisian Daerah Metro Jaya langsung menuju lokasi kejadian.

“Dari hasil olah TKP, kita menemukan kendaraan dinas TNI, selongsong peluru, dan CCTV yang dijadikan sebagai bukti petunjuk. Ada dua saksi yang sudah kita mintai keterangan,” ujar Argo.

Setelah keterangan kedua saksi pihaknya koordinasi dengan pihak TNI-AU dan berhasil pelaku berhasil diamankan dan proses selanjutnya diserahkan kepada Polisi Militer TNI Angkatan Udara, termasuk hasil visum juga sudah diberikan .
WJ (JNN/NAS) .

Penulis

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *