SLEMAN | WARTA JOGJA – Persidangan kasus aduan palsu dengan terdakwa Jootje Max Sondakh memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jootje. Namun sejak putusan ditandatangani oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul pada 16 Mei 2018, sampai saat ini terdakwa belum juga dieksekusi.
“Sudah ada putusan kasasi. Karena itu, kami mendesak jaksa penuntut umum untuk segera melakukan eksekusi kepada Jootje,” kata kuasa hukum dari pelapor atau korban PT SGI, Sony Singal kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Jootje kepada PT Sport Glove Indonesia (SGI) terkait sengketa lahan dan bangunan yang terletak di Desa Margoluwih, Seyegan, Sleman. Gugatan itu diajukan karena PT SGI memblokir tanah milik mendiang Deutzy Nefulika Tonggembio. Namun gugatan itu ditolak seluruhnya oleh PN Sleman.
Jootje juga menempuh langkah pidana dengan melaporkan PT SGI ke Polda DIY dengan tuduhan pencurian dan penggelapan. Laporan itu pun kandas karena dinilai tidak cukup bukti.
Akhirnya, PT SGI melaporkan balik Jootje dengan tuduhan membuat laporan palsu. Oleh hakim pengadilan negeri, Jootje divonis bersalah dengan hukuman tujuh bulan penjara. Di tingkat banding pengadilan tinggi, Jootje tetap dinyatakan bersalah melanggar pasal 220 KUHP dengan vonis enam bulan. Oleh MA, putusan Pengadilan Tinggi DIY itu dikuatkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Surya Irawan mengatakan, terdakwa Jootje sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Yang bersangkutan sudah dipanggil tapi tidak datang hingga kemudian ditetapkan menjadi DPO,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Jootje, Richard Riwoe, mengklaim sudah mengantongi novum dan akan mengambil langkah hukum peninjauan kembali (PK) dalam waktu satu-dua hari. (WJ-003)