DPO Jootje Max Sondakh Ditangkap Tanpa Perlawanan
SLEMAN | WARTA JOGJA – Tim Kejaksaan Negeri Sleman berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana laporan palsu terhadap PT Sport Globe Indonesia (SGI) di Sleman, Jootje Max Sondakh alias Jootje (66), Senin (21/1/2019) malam di Cibinong, Bogor. Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Sleman membawa Jootje ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman Cebongan, Selasa (22/1/2019) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman, Slamet Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan Jootje Max Sondakh merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sleman, Kejari Cibinong dengan Polres Cibinong sejak tanggal 4 Januari 2019. “Akhirnya bisa ditangkap tadi malam di kawasan Cibinong Bogor. Panggilan terakhir tanggal 3 Januari 2019, tanggal 4 Januari, diterbitkan DPO,” katanya, di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman.
Slamet juga menjelaskan dalam proses penangkapan, DPO Jootje Max Sondakh tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya. “Yang dilaporkan beberapa SHM, komputer, uang tunai, BKPB, dan lain sebagainya Tidak ada yang terbukti dari laporan itu sehingga dilaporkan oleh yang terlapor,” ujarnya.
Setelah diperiksa dan diselidiki laporannya tidak terbukti, akhirnya Jootje dilaporkan balik membuat laporan palsu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa tindak pidana laporan palsu terhadap PT Sport Globe Indonesia (SGI) di Sleman, Jootje Max Sondakh alias Jootje (66).
Kejari Sleman menetapkan terdakwa buron setelah tiga kali mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani vonis penjara dalam tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pasca kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung.
Terdakwa pun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan apapun. Untuk itu, dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan jaksa penuntut umum. “Setelah tak memenuhi panggilan kami langsung mengeluarkan surat DPO. Kami harap terdakwa segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Surya Irawan.
Jootje divonis enam bulan penjara setelah PT SGI melaporkan Jootje karena membuat laporan palsu. Perseteruan sendiri bermula pada tahun 2017 terjadi sengketa tanah di Margoluwih, Seyegan, Sleman antara Jootje ahli waris sertifikat tanah itu dengan PT SGI. Saat itu, PT SGI memblokirnya sehingga Jootje mengugat ganti rugi materiil dan imateriil Rp2,25 miliar ke pengadilan negeri (PN) Sleman. Namun, hakim PN Sleman menolak seluruh permohonan itu, dalam sidang putusan tanggal 6 Juli 2017.
Selain itu, Joojte juga menempuh upaya hukum lewat jalur pidana dengan melaporkan PT SGI ke Polda DIY dengan sangkaan telah melakukan pencurian dan penggelapan. Laporan itu pun kandas, sebab dinilai tidak
cukup bukti.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang mulai dari tahun 2017 hingga 2018 akhir, Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi terdakwa Jootje Max Sondakh alias Jootje. Putusan MA tersebut ditanda tangani oleh Sofyan Sitompul SH sebagai sebagai Ketua Majelis dan Sumardijatmo serta Desnayetu sebagai hakim anggota tertanggal 16 Mei 2018. (WJ-003)