WARTA JOGJA | SLEMAN – PT Sport Glove Indonesia (SGI) menuntut secara perdata penggelapan uang yang dilakukan mantan Presiden Direktur PT SGI, Alm Deutzy Nofolina Tonggembio melalui ahli warisnya Jootje Max Sondakh. PT SGI meminta ahli waris mengembalikan uang sejumlah Rp 21,4 milyar yang diduga merupakan mark up gaji karyawan antara bulan Januari hingga Desember 2015.
“Jadi pada bulan Januari 2015 uang sejumlah Rp 1,9 milyar untuk gaji karyawan, staf, dan pimpinan PT SGI ditransfer kepada rekening pribadi Presiden Direktur. Padahal setelah diketahui ditotal gaji seluruh karyawan hanya berjumlah Rp 1,1 milyar sampai Rp 1,2 milyar,” ungkap Kuasa Hukum PT SGI, Sonny Singal, SH, Minggu (4/2/2019.
Dan setelah dikonfirmasi kepada semua karyawan yang menerima gaji per bulan, setelah ditotal sampai bulan Desember 2015, total yang digelapkan mencapai Rp 21,4 milyar. “Yang dipindahkan ke rekening pribadi itu sejumlah 1,9 milyar dari bulan Januari, Februari, Maret. Kemudian pada bulan April, Mei, Juni, Juli sudah menjadi Rp 2,1 milyar. Sesudah masuk bulan Agustus, September hingga Desember menjadi Rp 2,9 milyar. Itu yang dicairkan PT SGI ke rekening pribadi Presiden Direktur,” terang Sonny.
Ditambahkan Sonny dalam pembayaran gaji di PT SGI terdapat dua mekanisme yang harus dilakukan, pertama untuk pembayaran gaji bulanan buruh pabrik yang berjumlah 4.300 karyawan dibayarkan secara otomatis dari rekening PT SGI di Bank langsung kepada karyawan begitu ada perintah pembayaran gaji. “Kedua untuk gaji Direksi, Komisaris, Manajer, Supervisor dan staf karyawan PT SGI tidak ditransfer langsung melalui Bank PT SGI, melainkan gaji tersebut dimasukan kedalam rekening pribadi Presiden Direktur, yang kemudian oleh Presiden Direktur melalui ATM ditransfer ke masing-masing karyawan yang berjumlah 150 orang,” tambahnya.
Alasan PT SGI, lanjut Sonny melakukan proses hukum secara perdata ini karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga penipuan dan penggelapannya tidak bisa diproses. “Maka PT SGI menempuh jalur perdata untuk mendapatkan kembali uang yang digelapkan itu dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri Cibinong guna mendapatkan pertanggungjawaban dari ahli waris,” sambungnya.
Selain kasus perdata, Sonny juga mengatakan ada 2 perkara lagi yang akan membuat Jootje Max Sondakh berpotensi menjadi tersangka. “Ini ada 2 lagi perkara yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni pengaduan palsu. Ahli waris ini melaporkan PT SGI, tapi setelah diproses dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak cukup bukti dihentikan oleh kepolisian dengan SP3 sehingga PT SGI bisa melaporkan balik,” ucapnya.
Ia pun merinci, yakni pertama, ada satu laporan yang mengatakan ada akta-akta notaris yang palsu dan kedua, PT SGI dilaporkan menyerobot, memasuki pekarangan dalam hal ini memasuki kantor pusat PT SGI di Jakarta, padahal milik PT SGI yang pembelian dan perincian ada di pembukuan. “Begitu diperiksa sebagai terlapor, PT SGI menunjukkan semua pembayaran, kebetulan pembayaran dicicil per bulan untuk ruko itu. Semua dokumen itu ada lengkap. Polisi melihat bahwa secara materiil yang membeli itu PT SGI,” pungkasnya. (WJ-002)