WARTA JOGJA | JAKARTA BARAT — Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat menangkap RF (18) pelaku perampasan Handphone yang beraksi di Depan Rumah Sakit Royal Taruma Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., didampingi Kanit Reskrim AKP Rensa S, SH, S.Ik. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban AM (20) Warga Apartemen Season City, Tambora Jakarta Barat sedang menunggui keluarga nya yang sedang di rawat di RS Royal Taruma, Jum’at pukul 05.30 pagi (08/02/2019).
karena jenuh di dalam rumah sakit korban keluar sebentar guna merokok di depan Rumah Sakit Royal Taruma, tiba-tiba datang 2 (dua) orang pelaku RF (18) dan BGS (DPO) yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol. B-44XX-BOD.
Saat masih di atas motor, pelaku BGS (DPO) bertanya kepada korban arah Tanjung Priuk dan korban memberitahukan dengan isyarat tangan jalan ke arah Tanjung Priuk, akan tetapi Pelaku BGS (DPO) meminta agar korban dapat menunjukan jalan ke arah Tanjung Priuk melalui Google Map Handphone korban.
“Jadi saat korban memperlihatkan Google Map melalui handphone korban, Pelaku BGS (DPO) langsung mengambil handphone Merk Samsung warna putih milik korban dengan tangan kanannya dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku, namun kemudian Pelaku BGS (DPO) menyikut dada sebelah kanan korban dengan tangan kiri Pelaku hingga handphone milik korban yang dipegang dengan kedua tangan korban terlepas,” tutur Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., Selasa (12/02/2019).
Selanjutnya kata Kompol Lambe, saat kedua Pelaku yang sudah berhasil mengambil barang milik korban langsung berusaha kabur, akan tetapi Lebih kurang 10 (sepuluh) meter, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh. Saat kedua pelaku berusaha lari, korban berteriak jambret…jambret… sambil berusaha mengejar pelaku dan teriakan korban didengar oleh anggota Buser Polsek Tanjung Duren pimpinan Iptu M. Trisno, SH, MM., yang sedang melakukan observasi pagi hari, mendengar teriakan korban kemudian anggota Buser langsung mengejar dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku RF (18).
Adapun Tersangka RF (18) yang tertangkap berikut Barang Bukti 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna putih dan 1 (Satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol. B-44XX-BOD di bawa dan di amankan ke komando Polsek Tanjung Duren untuk di proses berdasarkan hukum yg berlaku.
Untuk Pelaku BGS (DPO) hingga kini masih dalam proses pengejaran Anggota.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengaan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.
WJ ( Ashary )