Disnakertrans Gunungkidul Himbau Pelaku Usaha Untuk Berikan THR Kepada Karyawan H – 7

Kadinastrans Gununungkidul Ir.Purnama Jaya | foto : Totok.
WARTA JOGJA |GUNUNGKIDUL -Pemerintah Daerah Gunungkidul Sangat memperhatikan kesejahteraan karyawan – karyawan Prusahaan yang ada di Daerahnya Hususnya menjelang hari raya Idhul Fitri ini.

Kadissosnakertrans GunungKidul,Himbau Perusahaan Beri THR H-7 Hari Raya.
Perusahaan yang tidak memberikaan THR bagi karyawanya akan diberikan sanksi .Ir Purnama Jaya,M.eng.
Menunjuk Permenaker RI nomor 2 Tahun 2018,Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya/THR bagi karyawanya seminggu sebelum hari raya.

Jika tidak,siap siap mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.Kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi GununKidul, Ir. Purnama Jaya,M.eng.
Himbauan ini akan diberitahukan kepada semua pelaku usaha atau perusahaan yang beroperasi diwilayah Gunung Kidul tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perhubungan GunungKidul ini.

Silahkan Baca  Bentengi moralitas remaja, KUA Sewon beri materi BRUS Remaja Masjid se-Kalurahan Bangunharjo Sewon

Dengan begitu perusahaan sudah mengerti akan aturan dan sanksi jika mengabaikan perintah tersebut.
Pemberitahuan perintah pembayaran THR tersebut akan segera dilayangkan kesetiap pemilik usaha atau perusahaan yang beropersi diwilayah Kabupaten Gunungkidul,jelasnya.
Ditanya pembayaran THR Tahun lalu,lancar tak ada permasalahan andai ada langsung bisa diselesaikan .

Mudah mudahan tahun ini juga aman lancar tak ada masalah ya.Harapan kami perusahaan dan pengusaha bayar tepat waktu dan ďibayarkan utuh hak karyawan,kata Purnama.
Untuk besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan terus menerus atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara Proporsional.
Kami juga menyiapkan Posko Pelaporan THR yang beralamat di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunung Kidul,jika ada karyawan yang tidak menerima THR silahkan Lapor atau beritahu akan kita proses dan tindak lanjuti sesuai aturan yang ada .
WJ ( Totoks )

Silahkan Baca  Ikuti Lomba KUA Teladan, Kepala KUA, Mustafied Amna: Tampilkan inovasi Layanan publik dan Galakkan Podcast

Penulis

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *