WARTA JOGJA | BANTUL — (17/9/2019. ) Seorang warga Koripan Dlingo Bantul,Pardiman melaporkan dugaan adanya pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh calon DPRD provinsi dan DPRD kabupaten Dapil Bantul timur ke Bawaslu kabupaten Bantul.
Dengan berbekal beberapa bukti dan data para saksi yang tau kejadian adanya dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan Dlingo. Pada 12 April 2019 ada pertemuan sosialisasi calon DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tempat di rumah Agus Triyono di RT 02 dusun Dlingo, kelurahan Dlingo, Bantul. Dalam pertemuan tersebut yang di hadiri lurah Mangunan yang inisial nya Ji membahas tentang bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi siapa warga yang mau dapat bantuan tersebut syarat nya harus memenangkan dua calon DPRD tersebut.
Dan anehnya itu yang menyampaikan Kepala Desa bernama Ji Mangunan yang sebagai aparat desa” ungkap Pardiman dengan tegas. (17/05/2109).
Wartawan Warta Jogja menghubungi ketua Bawaslu kabupaten Bantul ibu Harlina via phone
” Benar ada warga atas nama Pardiman melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, kami akan melakukan proses kajian untuk memeriksa pemenuhan syarat formil dan syarat materilnya dalam 3 hari masa kerja” kata Harlina.
(WJ .Hartanto ,Totoks)