Edarkan Narkoba Jenis Heroin dua Pemuda ini diringkus Polsek Tambora

Bb.heroin yang diamankan petugas .
WARTA JOGJA | JAKARTA BARAT — 2orang pemuda berinisial Bw als Pa ( 26 th ) dan Ft als Bk ( 34 th ) harus merasakan dinginnya tembok jeruji polsek tambora polres metro jakarta barat lantaran kedua pelaku kedapatan memiliki barang bukti narkoba.

Kedua pemuda tersebut berhasil diamankan unit Narkoba Polsek Tambora Polres metro jakarta barat di Jl kepondang kemanggisan jakarta barat dengan barang bukti berupa 6 paket plastik Klip berisi Heroin dengan berat brutto 4.50 gram 1 ( satu ) bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih, 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih dan 1(satu ) unit handphone merk SONY pada minggu Sore ( 25/8/2019 )

Silahkan Baca  KALURAHAN SERUT GELAR FESTIVAL HASIL BUMI

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivertson manosoh mengatakan dimana anggota Buser Narkoba kami mendapatkan Informasi bahwa lokasi tempat sekitar TKP sering di jadikan tempat bertransaksu Narkoba, kemudian berangkat dari informasi tersebut anggota kami melaksanakan Observasi .

Doa orang tersangka pengedar heroin berhasil di amankan petugas.

Selanjutnya atas informasi tersebut, Petugas langsung menuju tempat sasaran yang dimaksud setelah sampai ditempat sasaran, Anggota buser berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada Bw als Pa ( 26 th )

kemudian melihat seorang laki-Iaki yang diketahui bernama Bw als Pa ( 26 th ) menemui anggota Buser yang berpura-pura membeli heroin tersebut langsung anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan Dan berhasil diketemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih disimpan dikantong celana depan sebelah kanan.

Silahkan Baca  SOSIALISASI 4 PILAR MPR RI OLEH DRS. H.MOHAMMAD IDHAM SAMAWI DIHADIRI PAGUYUBAN LURAH, PAMONG DAN STAF SEMAR GUNUNGKIDUL

Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan berawal dari penangkapan Bw als Pa ( 26 th ) Selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ft als Bk ( 34 th ) dimana pelaku bw als pa mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka Ft als Bk ( 34 th ) selanjutnya para tersangka dibawa berikut barang buktinya ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan Iebih Ianjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal : 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

WJ ( Ashari )

Penulis

Silahkan Baca  Penyaluran BLT Tahap Pertama, Desa Logandeng Gelontorkan Rp 165,6 Juta Untuk 92 Warga Selama 3 Bulan
Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *