JIC Gelar Bedah Buku Hasil Riset Tentang Majelis Taklim Kitab Kuning di Jakarta

Foto : ist
WARTA JOGJA | DKI JAKARTA –Jakarta Islamic Centre (JIC) akan mengadakan Diskusi Islam Ibukota dengan tema Bedah Buku Hasil Riset Majelis Taklim Kitab Kuning di Jakarta 2016 s.d 2018 dengan narasumber Dr. KH Ahmad Baso, KH Misbahul Munir, MA dan Rakhmad Zailani Kiki, S.Ag, MM dengan pembahas Hj Badrah Uyuni, MA dan moderator Ahmad Syalabi pada hari Kamis 29 Agustus 2019 bertempat di Ruang Audio Visual JIC, kata KH Ahmad Shodri, Kepala Badan Managemen Jakarta Islamic Centre (26/8).

Shodri menegaskan bahwa JIC memiliki peran penting dalam mengkaji aspek-aspek kehidupan masyarakat yang sangat erat hubungannya dengan aspek ibadah dan keagamaan. Hasil-hasil kajian yang telah dilakukan oleh Jakarta Islamic Centre ini sangat penting untuk ditingkatkan dan ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi sebuah kebijakan pemerintah guna mengatur dan melestarikan, dalam hal ini agar kajian kitab kuning di Jakarta tidak tergerus bahkan hilang ditelan kemajuan zaman.

Silahkan Baca  BEGAL PAYUDARA TERJADI DI GUNUNGKIDUL,SI PELAKU DIJERAT HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

“Keberadaaan majelis taklim kitab kuning di Jakarta hingga saat ini, bisa diibaratkan sebagai sumur yang tidak pernah kering. Airnya selalu ditimba oleh masyarakat setiap saat untuk menghilangkan haus dan dahaga akan ilmu dan spirit perjuangan keislaman.” ujarnya.

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Rakhmad Zailani Kiki, mengungkapkan bahwa kajian atau riset yang dilakukan JIC ini dalam ruang lingkup majelis taklim kitab kuning yang diselenggarakan dan atau difasilitasi oleh masyarakat. Bukan yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh pimpinan atau pejabat pemerintahan. Maka, majelis taklim kitab kuning yang diadakan dan atau difasilitasi di rumah Gubernur DKI Jakarta, di rumah Wakil Gubernur DKI Jakarta atau rumah Sekretatis Daerah DKI Jakarta juga di kantor atau rumah walikota dan bupati tidak termauk dalam kajian atau riset ini.

Silahkan Baca  SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL (PERDA NOMER 1 TAHUN 2021) DI PADUKUHAN KLEPU 1 TANJUNGSARI

Sedangkan obyek dari kajian majelis taklim kitab kuning konvensional dan online ini adalah majelis taklim yang menyelenggarakan pengajian untuk satu atau beberapa kitab kuning yang berdomisili atau dikelola dari Jakarta dan memiliki sanad (genealogi intelektual).

”Untuk kajian majelis taklim kitab kuning konvensional di DKI Jakarta dilakukan oleh JIC dari tahun 2016 sampai tahun 2017 dengan jumlah 234 majelis taklim kitab kuning. Sedangkan untuk kajian majelis taklim kitab kuning online dilakukan pada tahun 2018 dengan jumlah 9 majelis taklim kitab kuning online yang terbaik di medianya masing-masing,” tutupnya.

WJ ( Miftah )

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *