WARTA JOGYA | GUNUNGKIDUL | Empat gudang penjualan di kawasan Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidu tidak memiliki kelengkapan ijin gudang. Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Senin, (26/08/2019).
Sekretaris Disperindag Virgilio Soriano seusai sidak menjeaskan, dari empat gudang penjualan di wikayah Wonosari, tidak satupun gudang memiliki dokumen tanda daftar gudang.
Virgilio menyampaikan, keberadaan tanda daftar gudang merupakan dokumen sentral pada sebuah gudang untuk melindungi konsumen, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Penataan Gudang.
“Ada empat gudang besar yang tidak memiliki tanda daftar gudang, dua di antaranya justru tidak memiliki IMB,” ungkap Virgilio Soriano.
Lebih rinci Virgilio mejelaskan, keempat gudang tersebut diantaranya PT. Pinus Merah Abadi, CV. Mitra Mulya, Gudang Koperasi Warga Semen Gresik dan PT. Bengawan Karya Mandiri.
Adanya sidak yang dilaksanakan Disperindag menurut Virgilio, sebagai upaya untuk mendorong pemilik gudang agar melegalitaskan persyaratan gudang di Kabupaten Gunungkidul.
“Karena daftar tanda gudang ini cukup uregent khususnya untuk melindungi konsumen, misalnya untuk produk yang sudah kadaluarsa kami bisa memantau dan harus sudah keluar dari gudang, termasuk untuk produk makanan tidak boleh langsung diletakkan ke lantai, daftar ini detail mengatur itu,” jelas Virgilio.
Dia menambahkan, di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini baru ada 24 gudang yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memiliki surat tanda gudang. Untuk gudang yang belum berizin pihaknya mengaku tidak bisa melakukan pantauan.
” Biasanya yang belum memiliki izin secara random kami sidak, waktunya paling tidak dalam satu semester sekali,” tambah Virgilio.
Dengan adanya temuan tersebut, ungkap Virgilio, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada pemilik gudang agar segera mengurus legalitasnya. Namun jika langkah preventif tidak diindahkan, dinas tidak akan segan untuk menutup gudang-gudang yang tidak memiliki daftar tanda gudang.
“Sekali dua kali kalau diingatkan tidak digubris ya jangan salahkan kami kalau kami tutup,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Promosi dan Pembinaan Usaha Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Heri Sulistyo menjelaskan, pengurusan tanda daftar gudang tidak terlalu rumit.
Pengusaha atau pemilik dalam pengurusan ijin cukup melampirkan Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab, ijin Mendirikan Bangunan (IMB), foto gudang serta pas photo penanggung jawab gudang.
“Kita telah menyediakan layanan pengurusan secara online di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Dalam hal pengurusan tanda daftar gudang tidaklah rumit,” pungkas Heri Sulistyo.
WJ (Agus, SW).