Polres Gunungkidul Gulung Sebelas Pelaku Curanmor

Foto : Totok s
WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL –Kepolisian Polres Gunungkidul menangkap sebelas pelaku pencurian kendaraan bermotor,dua diantaranya merupakan anak bawah umur.
Dalam keterangan pers Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady ,SIK.SH.MH.menjelaskan sebelas pelaku diamankan yakni AW (32)asal Ngemplak Sleman,MA (24)asal Nglipar,HS (51)asal Ngawen,AW (31)asal Semin,NA (16)asal Dlingo Bantul,RD(21)asal Klaten,WN (30) dan WS(26)asal Semanu,YL (17)dan BG (17)asal Oku Timur Sumsel serta HS (20)asal Ngawen.

Modus pelaku melancarkan aksinya beragam cara mulai dengan kunci T,membobol rumah maupun memanfaatkan kelengahan pemilik saat kunci masih terpasang disepeda motor.Semua ditangkap dilima TKP Pencurian ,dua kasus di Playen,dua kasus di Nglipar dan satu kasus di Ponjong.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepuluh sepeda motor sebagai barang bukti .Untuk sepuluh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun.untuk pelaku bawah umur dilakukan sidang diversi,pungkas AKBP Ahmad Fuady .SIK.SH.MH.

Silahkan Baca  PENGURANGAN JAM KERJA ASN SELAMA PUASA RAMADHAN

WJ ( Totoks )

Penulis

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *