WARTA JOGJA |GUNUNGKIDUL | Tahapan penetapan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades), Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) menuai konflik. Ngadiyat, salah satu bakal calon Kades Bunder bersama puluhan warga menggeruduk kantor Balai Desa (Baldes) setempat, Selasa, (08/10/2019). Kedatanganya dipicu mosi tidak percaya kepada Perangkat Desa Bunder dan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Ngadiyat menyampaikan, polemik muncul setelah berita acara diumumkan oleh panitia pada Senin sore, (07/10/2019), sekitar pukul 18.00 WIB. Dari 6 (enam) bakal calon, dirinya mempunyai scor terendah. Hal ini disebabkan karena Ngadiyat tidak mendapatkan ligalisir SK pengangkatan dirinya sewaktu menjabat Dukuh Widoro Wetan dari Sekretatis Desa Bunder.
“Saya datang kesini bersama warga, menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah desa dan panitia,” terang Ngadiyat, dihadapan Panitia Pilkades, Perangkat Desa dan perwakilan Pemerintah Kecamatan Patuk.
Dalam aksi tersebut Ngadiyat dengan didukung puluhan masa menuntut agar pengumuman berita acara yang sudah diumumkan dibatalkan, karena dinilai cacat hukum.
Ngadiyat beralasan, pengabdianya sebagai dukuh selama hampir puluhan tahun tidak dianggap dan dinilai karena tidak adanya ligalisir SK dari pemerintah desa setempat.
“Ini sama saja pengabdian saya sebagai dukuh tidak dianggap,” ujarnya ketus.
Lebih lanjut dia menyampaikan, hal tersebut diindikasikan ada upaya penjegalan dirinya maju sebagai bakal calon Kades, sedangkan warga masyarakat secara umum mengakui bahwa dirinya sebagai mantan Dukuh Widoro Wetan Desa Bunder. Dalam kepeminpinannya kala itu, Ngadiyat merasa tidak ada tugas pemerintahan yang tidak beres atau tuntas dia jalankan.
Ngadiyat juga mengisahkan, pada waktu pelaksanaan pembangunan Subermas maupun ADD, padukuhan Widoro Wetan yang ia pimpin dinyatakan berprestasi nomor satu se-Kecamatan Patuk.
“Kalau bapak tidak mengingat, menimbang, dedikasi serta pengabdian saya, hanya karena tidak diberi ligalisir saya tidak lolos, hingga tidak mendapatkan nilai, itu khan sangat naif,” jelasnya disambut tepuk tangan riuh pendukungnya.
Ngadiyat menuntut secara tegas, pengumuman berita acara yang sudah ditempel di tempat umum dibatalkan, dalam waktu selama 3 (tiga) hari kepada panitia.
“Apabila tuntutan saya ini tidak dikabulkan, saya akan menuntut ke jalur hukum,” tegas Ngadiyat.
Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Kades Bunder, Sukemi menanggapi permohonan Ngadiyat dan pendukungnya, meski sudah diumumkan, hasil seleksi berkas administrasi Pilkades Bunder ini sifatnya belum final. Sesuai dengan tahapan yang ada, sebelum tanggal
13 Oktober mendatang masih ada waktu, siapapun yang melayangkan keberatan terhadap putusan dipersilahkan.
Masalah ini masih ada waktu untuk dibahas oleh panitia.
“Penetapan tanggal 14/10/2019, jika sudah ditetapkan itu yang berhak mengikuti kompetisi,” pungkasnya.
Dalam aksi damai yang dilakukan warga Padukuhan Widoro Wetan tersebut dijaga ketat sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Patuk dan anggota TNI dari Koramil Patuk serta petugas Linmas.
Meskipun situasi sempat memanas pada saat dialog, namun hingga berakhirnya audiensi situasi tetap lancar, aman dan terkendali.
Wj. (Agus SW)