Seorang Ibu dikebon Jeruk Tega Cekokin anak kandung nya dengan Air Galon Hingga Tewas

WARTA JOGJA | JAKARTA BARAT — Np ( 21 Th), Seorang Ibu Yang tega Menganiaya anak balitanya sendiri Znl ( 2 th ) hingga tewas.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan diketahui Np ( 21 th) dengan suaminya By sering bertengkar dikontrakan nya di jalan H Sanusi Rt 04/08 duri kosambi kebon jeruk jakarta barat hingga terdengar oleh tetangga korban.

Znl ( 2 th ) merupakan salah satu anak kembar dari pasangan Np ( 21 th ) dan By yang meninggal dengan sejumlah luka lebam pada jumat, (18/10/2019)

“Kemarin, Ibu Kandung dari korban sudah ditetapkan sebagai tersangka” Ujar Kapolsek Kebon Jeruk Akp Erick Sitepu, Sik

Kapolsek Kebon jeruk Akp Erick Sitepu menjelaskan berdasarkan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa Np (21th) yang merupakan ibu kandung dari balita berinisial znl ( 2 th ) terbukti membunuh anaknya sendiri

Silahkan Baca  Trend Kasus Narkoba, Naik 115 Kasus , dan barang bukti 32 Kg .

“Dari pemeriksaan Np (21 th) mengakui membunuh anak kandung nya sendiri”, ujar Erick Sitepu, Jumat ( 25/10/2019 ).

Np tega menganiaya anaknya sendiri dengan cara dengan cara mencekoki minuman air galon ke dalam mulut korban melalui gelas cangkir secara berturut-turut

Kepada Polisi, pelaku mengaku nekat membunuh bayinya lantaran sering mendapat tekanan dalam rumah tangga atau bertengkar dengan sang suami.

Perlakuan sadis pelaku, lanjut Kapolsek, dengan cara mencekoki air galon yang berlebihan sambil menutup lubang hidung, hingga korban lemas dan mengeluarkan air dari hidung dan mulut.

“Pelaku sempat berpura-pura minta pertolongan kepada tetanganya untuk membawa korban ke salah satu klinik, namun bidannya tidak ada, kemudian pelaku dan tetangga membawa ke rumah sakit, nahasnya nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di lokasi,” sambungnya.

Silahkan Baca  RAKERDA PENURUNAN STANTING, BUPATI KLATEN MINTA SELURUH PIHAK KEROYOK UNTUK TURUNKAN STANTING

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menjelaskan, pelaku berhasil di tangkap kurang dari 1 x 24 jam.

“Saat di interogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, alhasil, pelaku mengakui perbuatannya usai di temukan alat bukti,” kata AKP Irwandhy menambahkan.

Dari kejadian itu, selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 buah galon merk aqua, 1 buah cangkir warna pink, 1 potong celana pendek, 1 potong kaos warna pink.

“Akibat perbuatanya, kini pelaku kita jerat dengan pasal 80 (4) UURI No. 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP,” tutupnya.

WJ ( Ashari )

Silahkan Baca  400 ANGGOTA PSHT TURUN KE JALAN MENGADAKAN PENGGALANGAN DANA PEDULI PALESTINA 

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *