16 Tahun Perijinan Habis Masa Berlakunya, Tambang Batu di Gunungkidul Digulung Polisi
WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL | Jajaran Reskrimsus Polda, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap pelaku penambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Gunungkidul, berlokasi di Jalan Jogya-Sadeng Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Jumat, (31/01/2019) lalu. Diketahui, selama kurun waktu 16 tahun terakhir, perusahaan penambangan tersebut semua dokumen perijinan yang dimiliki telah habis masa berlakunya.
Hal itu disampaikan Kasubdit IV Pidter Polda DIY, M. Qori Oktohandoko, SH. S.I.K dalam Press Release, Jumat, (07/02/2019) siang. Dijelaskan Qori, kedua tersangka penanggung jawab perusahaan tambang ilegal tersebut SS (63) warga Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dan PPT (57) warga Pademangan, Jakarta Utara.
“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda 10 (sepuluh) miliar rupiah,” jelas Qori.
Lebih lanjut dia menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita petugas adalah dua buah excavator merk Hitachi dan Komatsu serta dua unit kendaraan truck dump.
Adapun modus yang dilakukan tersangka melakukan penambangan batu kapur menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, IUPK serta dokumen kelengkapan lainnya.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila menemukan modus-modus penambangan ilegal untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian khususnya Direskrimsus Polda DIY,” tegas Qori Oktohandoko.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidihastuti menekankan, dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian Polda DIY tidak pernah melakukan permintaan apapun kepada tersangka ataupun pihak keluarganya.
“Ini mohon disebarluaskan informasi ini, jangan sampai ada masyarakat yang terkena tipu,” pungkasnya.
(Agus SW)