WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL – Usulan pemerintah Desa Pacarejo terhadap rencana pemekaran wilayah menemui kendala.Ini disampaikan oleh Kepala Desa Pacarejo,Suhadi beberapa hari yang lalu (8/2/2020).
Desa Pacarejo adalah sebuah desa yang paling luas wilayahnya di Kabupaten Gunungkidul,terdiri dari 28 padukuhan dan jumlah penduduknya mencapai 18 ribu jiwa,sehingga dengan permasalahan tersebut menjadi terhambatnya pertumbuhan pembangunan desa tidak optimal karena selisih kucuran dana desa dari pemerintah pusat tidak sebanding dengan desa lain yang jumlah padukuhan dan luas wilayahnya relatif sedikit.
“Sudah selalu saya ajukan usulan ke pemerintah,kita juga sudah melakukan pengkajian peraturan daerah tentang penataan desa,tapi belum ditindak lanjuti”,jelas Suhadi Rabu ( 12/02/2020 )
Sementara saat dikonfirmasi,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul Eri Agustin Sudiyati S.E,MM mengemukakan bahwa hal tersebut terkendala kurangnya kriteria dan persyaratan yang diajukan pemerintah Desa Pacarejo.
“Susunan draft sudah masuk,nantinya wacana untuk perda pemekaran desa masih bisa dilanjutkan,saat ini baru sebatas inventarisasi untuk dibahas kembali sebagai aspirasi yang muncul dari masyarakat”,jelasnya.
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait pemekaran desa saat ini menjadi skala prioritas oleh pemerintah daerah bersama Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul yang masuk dalam program perencanaan pembentukan peraturan daerah.
WJ ( Wahyudi )