WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL | Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memanggil putra putri terbaik Gunungkidul untuk ikut partisipasi menjadi penyelenggara Pilkada 2020 dengan mendaftarkan diri menjadi Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu Desa) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Desa.
Rini Iswandari anggota Bawaslu Gunungkidul devisi bidang Sumber Daya Manusia menjelaskan, waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya alias gratis.
“Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Gunungkidul,” jelas Rini.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat, terkait persyaratan dan fom pendaftaran dapat di akses di laman Bawaslu Kabupaten Gunungkidul : www.gunungkidul.bawaslu.go.id atau laman Facebook Bawaslu Kabupaten Gunungkidul di : Bawaslu Gnungkidul dan instagram : @bawaslugunungkidul.
Untuk dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Gunungkidul pada jam 08.00 s.d. 16.00 WIB.
“Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi,” pungkas Rini Iswandari.
(Agus SW)