WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL | Setelah dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) 2019, Sup seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul diduga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kasus tersebut hingga kini terus bergulir dan ditangani oleh Unit Tipikor Polda DIY.
Informasi berhasil dihimpun, salah satu warga yang enggan disebut namanya (identitas ada pada redaksi) menyampaikan, surat pemanggilan kepada tersangka Sup diterima oleh salah satu perangkat desa tersebut. Pada saat surat pemanggilan datang, Kades tidak ada di kantor desa karena menghadiri acara kedinasan di luar.
“Informasi ini valid, Pak Kades menjadi tersangka dalam kasus PAD 2019,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pada hari Rabu, 12 Februari 2020, Sup dijadwalkan pemanggilan untuk menghadap di Polda DIY.
Sementara itu Sup saat dikonfirmasi via Whats App (WA), terkait informasi tersebut secara tegas menyatakan, bahwa berita tersebut tidak benar. Namun anehnya, beberapa menit setelah jawaban dari Kades dikirimkan ke awak media, WA yang telah dikirim ditarik/dihapus kembali oleh yang bersangkutan.
“Soal nopo mas, Waduh lha acara opo mas, Ga bener yo mas. Monggo mas tanya ke Polda mawon,” demikian pesan Kades yang sempat terbaca sebelum akhirnya ditarik oleh Sup, Selasa, (11/02/2020) pukul 14.18 WIB.
Dihari yang sama, Ind Sekretaris Desa (Sekdes) setempat ketika didatangi awak media juga terkesan menghindar dengan alasan sibuk menyelesaikan pekerjaan. Hal tersebut terlihat berbeda dari pada sebelum-sebelumnya. Ind yang biasanya ramah dan terbuka, kini lebih tertutup. Demikan pula saat ditanya terkait dugaan peningkatan status Sup dari saksi menjadi tersangka, Sekdes menyampaikan tidak tahu menahu.
“Waduh kepada Pak Kades saja ya, tidak tahu saya, maaf ya saya tinggal dulu,” kata Sekdes di samping Aula Baldes.
Hingga berita ini dilansir, awak media masih mencoba untuk konfirmasi lebih lanjut ke pihak Tipikor Polda DIY.
(Agus SW)