WARTA JOGJA I GUNUNGKIDUL – Hari terakhir tahapan penghitungan dan pengecekan data dari bakal calon Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati,Rabu (26/2/2020) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sampai dengan pukul 22.30 WIB masih berlangsung di Kantor KPU Gunungkidul.
Informasi yang dihimpun menyebut,Rabu pagi pukul O9.00 WIB,Kelik mendatangi Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk melaporkan tahapan penghitungan dan pengecekan syarat dokumen pencalonan dirinya oleh KPU dinilai merugikan.
“Kami kecewa atas kinerja KPU dalam mengecek data kami yang telah masuk,dari 46.8770 entri data yang kami masukkan jelas,tetapi sebanyak 1600 hilang,ini sangat merugikan kami,padahal saya dan tim sangat teliti dalam mengentri data silon sebelum kita masukkan ke KPU,maka hari ini kita membuat aduan sekaligus laporan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti”,ungkap Kelik.
Syarat mutlak untuk calon dari jalur independen sesuai ketetapan minimal sebanyak 45.443 dukungan,namun informasi yang disampaikan KPU bahwa 1600 data hilang dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk pasangan tersebut.
Ketua KPU Gunungkidul,Ahmad Ruslan Hani menjelaskan pihaknya sudah melakukan penghitungan dan pengecekan sesuai prosedur.Menanggapi apa yang disampaikan Kelik atas kinerja KPU sendiri tidak mempengaruhi proses pengecekan yang dijadwalkan berakhir hari ini.
“Kami telah berupaya untuk menanggapi apa yang disampaikan pasangan saudara Kelik-Yayuk kepada Bawaslu,dengan mengirimkan surat kepada beliau atau tim untuk hadir menyaksikan tahapan pengecekan dokumen sesuai dengan undangan pukul 15.30 WIB dan telah berusaha menghubungi via telepon tetapi tidak ada respon”,jelasnya.
Menanggapi hal ini,perwakilan Bawaslu, Tri Asmiyanto mengatakan pihaknya selalu melaksanakan pengawasan sesuai kewenangan selama proses penghitungan dokumen yang dilaksanakan oleh KPU.
“Ada beberapa poin yang kita cermati terkait aduan yg ditekankan seperti potensi kehilangan dukungan yang mencapai 1600an,terjadi eror ketika menginput data silon,khusus untuk potensi kehilangan dukungan,yang perlu di garisbawahi tidak hanya sebatas indikasi tetapi juga harus menyertakan bukti yang kuat karena imbasnya nanti akan masuk ke ranah hukum”,ungkap Tri Asmiyanto.
(Yudi)