WARTA JOGJA | YOGYAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan September 2020 sudah memunculkan beberapa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Namun dari beberapa nama yang muncul di 3 Kabupaten (Sleman, Bantul, dan Gunungkidul) hanya 1 pasangan Bacabup yang memenuhi kriteria penyerahan dukungan syarat pencalonan.
Dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Moch Zaenuri Ikhsan menyebutkan penerimaan dukungan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, KPU Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul telah dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 di kantor KPU masing-masing.
“Hasilnya diantara tiga kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan 2020, hanya di KPU Gunungkidul yang terdapat calon perseorangannya. Sedangkan di Bantul dan Sleman rencana penyerahan dukugan syarat calon perseorangan batal dilakukan, karena setelah kami tunggu sampai batas akhir penyerahan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan,” kata Ikhsan, Kamis (27/2/2020) di KPU DIY.
Sehingga, lanjut Ikhsan, praktis hanya di Kabupaten Gunungkidul saja yang terdapat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. “Satu pasang yang diterima berkasnya adalah Bapaslon Anton Supriyadi, ST dan Suparno. Sedangkan 2 Bapaslon lainnya batal menyerahkan syarat dukungan, dan 1 Bapaslon dinyatakan ditolak karena tidak lengkap, yaitu Kelik Agung Nugroho dan Yayuk Kristiawati,” jelasnya.
Ditambahkan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, bahwa status diterimanya Bapaslon dari Gunungkidul tersebut bukan berarti Bacabup tersebut sudah lolos verifikasi KPU dan menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, karena masih akan tahapan-tahapan selanjutnya. “Seperti verifikasi faktual, dan pendalaman administrasi,” katanya.
Berikut data Bapaslon dari jalur perseorangan yang dikeluarkan KPU DIY :