RH Sebagai Pemasok Barang Haram Pada Model Cantik AN Ditangkap Polisi

WARTA JOGJA | Jakarta, Satuan Reserse Narkoba Polres Mertro Jakarta Barat menangkap penyuplai narkoba kepada seorang model cantik AN alias VS yang sebelumnya ditangkap bersama teman prianya AW.

Kapolres Metro Jakarta Barat *Kombes Pol Audie S Latuheru* di dampingi kasat Narkoba *Kompol Ronaldo Maradona siregar* dan Kanit 2 Narkoba *AKP Maulana Mukaram* menjelaskan, Polisi menangkap tersangka RH karena terbukti sebagai pemasok barang haram kepada VS dan AW.

“Kita tetapkan 3 tersangka yakni AN alias VS, AW dan RH. RH ditetapkan sebagai tersangka penyuplai narkoba kepada VS dan AW di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara,” jelas Audie, Jumat (28/02/2020).

Dikatakannya, tersangka RH sebagai sumber dari obat-obatan terlarang Happy five yang dibeli oleh tersangka VS.

Silahkan Baca  Jajaran Polsek Tambora Terketuk. Untuk Memberikan Bantuan Pada Korban Kebakaran Di Kalurahan Roa Malaka

“Setelah dilakukan pengembangan ke apartemen RH, petugas menemukan 10 butir ekstasi dan 11 lempeng H+5. Jumlah seluruhnya 110 butir,” katanya

Audie menambahkan, dari tes urine saudara RH positif mengandung methaphetamine dan benzon.

“Selain menyuplai obat-obatan terlarang, saudara RH juga sebagai pengguna narkoba,” tambahnya.

Saat ini pihak Kepolisian telah memburu bandar besar pemasok barang haram tersebut. Polisi juga masih mencari tahu keterlibatan RH dengan publik figur lainnya.

“Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain. Kami juga masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari tahu kemungkinan ada orrang- orang di atas RH sebagai bandar besar,” katanya.

Sementara, di sisi lain, tersangka AN alias VS menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan masyarakat, dan menghimbau keras kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.

Silahkan Baca  Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Rumah Sakit Nur Rohmah

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *