WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL – Upaya yang terus dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul adalah peningkatan kualitas pelayanan mengenai pengurusan admistrasi pertanahan kepada masyarakat.
Ini sangat diperlukan karena pelayanan publik merupakan hak masyarakat serta kewajiban unit kerja pemerintah yang harus dilaksanakan karena merupakan satu bentuk perbaikan guna menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.
Saat ditemui di ruangannya,Kepala Kantor DPTR Kabupaten Gunungkidul , Winaryo,SH. MSi kemarin ( Jum’at 6/3/2020) menjelaskan bahwa jajarannya akan terus berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat perihal administrasi pertanahan.
“Progam pemerintah ini sudah mulai kita terapkan terkait one day service system ( sistem pelayanan satu hari ),tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan dan memberi edukasi serta informasi kepada masyarakat apabila mengurus langsung ke kantor kami,hasilnya akan lebih cepat dan tidak berbelit-belit”,jelas Winaryo,SH.MSi.
Winaryo menegaskan ada tiga layanan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalan one day service system ini.
“Layanan yang kami berikan ini adalah roya (penghapusan tanggungan),layanan balik nama,serta pengecekan sertifikat tanah,setiap hari Rabu one day service system kita terapkan”,mbuhnya.
Terkait PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap ) di Gunung kidul tahun 2020 ini mencapai 125.000 bidang.Penyuluhan ke desa-desa telah selesai dilakukan serta melakukan pendampingan sebagai upaya agar pemahaman program dari pemerintah ini bisa terlaksana tanpa ada permasalahan yang muncul.
Dengan langkah seperti ini,diharapkan masyarakat bisa mendapat banyak manfaat terkait dengan administrasi pertanahan sehingga menghapus anggapan bahwa pengurusan administrasi ini tidak menyulitkan dan secepatnya bisa diselesaikan.
WJ ( Wahyudi )