WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL – Samsat Gunungkidul mengadakan Pembekalan Petugas Pendataan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020. (Pajak KBM) di Balai Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. (05/03/2020).
Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Ir. Drajad Ruswandono ,MT, Ketua DPRD DIY Komisi B Danang Wahyu Broto, SE, Msi, Kepala BPKA DIY Drs. Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Cabang BANK BPD DIY di Wonosari Plati Soulistyanti), Kanid Regident Polres Gunungkidul Iptu Sujarwanto. S.H beserta Kepala KPPD DIY di Kabupaten Gunungkidul Pramana, S.H., M.M.
Acara ini bertujuan memberikan arahan dan pembekalan kepada Petugas Pendataan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Gunungkidul.Adapun yang menjadi petugas pendataan meliputi Aparat Desa, tokoh masyarakat, karang taruna dan ibu pkk yang di koordinasi oleh Kecamatan setempat.
Tugas dari bagian tersebut yakni melakukan pendataan terhadap kendaraan yang belum melakukan daftar ulang kendaraannya. Apakah status kendaraan tersebut masih dimiliki atau sudah dijual bahkan hilang atau lainnya. Jika masih dimiliki maka akan diarahkan untuk melalukan pendaftaran ulang.
Jadi, Jika didatangi oleh Petugas Pendataan dari Samsat dan membawa Surat Peringatan Pajak Kendaraan Motor, Maka berikanlah informasi yang benar kondisi kendaraan bermotor, jika pajak sudah terlambat segera bayar pajak di tempat- tempat Pelayanan Samsat terdekat .
WJ ( Wahyu )