Tanah Kraton Sultan Ground Tak Pernah Diperjual Belikan, Jika Berpindah Ada Rekomendasi Dari Ngarso Dalem

WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL – Buntut atas diklaimnya salah satu lokasi parkiran di kawasan Pantai Sadranan Tepus Gunungkidul oleh Suyatmi warga Padukuhan Prigi Rt 06 Rw 01, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus Gunungkidul ,sesuai Kekancingan Surat Tanda Bukti no 21/SG/ GK-DIY/III/2020 yang dikeluarkan oleh RM.Triyanto Prastowo Sumarsono.(17/03/20).

Pengelola parkir pantai Sadranan, Joko Purnomo saat dilokasi tanah dimaksud menanyakan tentang dasar hukum dan maksud membangun dilokasi tersebut,selanjutnya Gareng dan Sumar warga Sidoharjo Tepus menujukan asli dan fotocopi kekancancingan yang dikeluarkan RM Triyanto .

” Kegiatan perpakiran itu melalui mekanisme tender lelang dan setelah ditentukan sebagai pemenang kita memiliki surat kontrak atau perjanjian dengan dinas perhubungan ,jadi ini dasar hukum saya melaksanakan kegiatan parkir tersebut dan berharap pihak Gareng dan Sumar fair bila panjenengan punya surat atau payung hukum yang sah silahkan saja ,tetapi bila tidak jangan dulu karena itu jelas merugikan saya sebagai pengelola parkir karena luasan lahan tidak sesuai dengan dikontrak dan itu bisa merugikan aset dan keuangan negara”, jelas Joko.

Silahkan Baca  HALAMAN MAPOLDA DIY DI SULAP MENJADI PASAR KANGEN JOGJA

Pihak pengelola parkir bersama awak media konfirmasi dengan Pihak Panitikismo Keraton Yogyakarta ,untuk mendapatkan penjelasan .Romo Didit (Panitikismo) didampingi stafnya menyampaikan,segala hak kekancingan atau hak mengelola SG berada ditangan Panitikismo yang saat ini diketuai KGPH Hadi Winoto (adik kandung HB X).

” Tanah Kasultanan tidak pernah diperjual belikan jika berpindah,selalu ada rekomendasi dari Ngarso Dalem HB X, pihak Keraton Yogyakarta berharap bila ada pihak pihak tertentu apalagi secara pribadi mengeluarkan Kekancingan mohon dilaporkan,apalagi Gubernur DI Yogyakarta telah menyampaikan Surat Edaran Gubernur Nomor 13/SE/VIII/2017 tanggal 21Agustus 2017 tentang Penataan,Pengawasan Dan Perlindungan Tanah Tanah Kesultanan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Sri Sultan Hamengku Buwono X ,Nomor 1951/HB/10.2017 tanggal 10 Oktober 2017 dan bila ada oknum yang mengeluarkan surat kekancingan bukan dari selain panitikismo itu ilegal atau tidak mempunyai dasar hukum, lebih atas nama pribadi sebagai pihak pengeluar surat kekancingan jelas ilegal”, jelas beliau.(13/03/20)

Silahkan Baca  Pak Kaur Umum Desa Monggol Meninggal Dunia Akibat Kesetrum.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi selaku dinas yang mengurusi perparkiran menjelaskan akan segera menindak lanjuti dengan pihak pihak terkait seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Satpol Pp dan aparat penegak hukum biar semua jelas dan tidak ada pihak pihak yang dirugikan.
Saat pihak Redaksi menghubungi nomer hanphone yang tertera di kekancingan tidak bisa menyambung dan tidak aktif.

WJ ( Totok Suhermanto )

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *