Tahapan Pilkada Diundur, Bawaslu Gunungkidul Nonaktifkan 288 Pengawas Ad Hoc dan Kesekretariatan

WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menonaktifkan atau melakukan pemberhentian sementara terhadap pengawas pemilihan ad hoc secara keseluruhan sejak 31 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan buntut dari adanya penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat pandemi virus corona.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, SH melalui anggotanya Devisi SDM, Rini Iswandari menjelaskan, pemberhentian sementara pengawas ad hoc mendasar pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret susulan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

Rini menyampaikan, karena anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja, dan dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi.

Silahkan Baca  Endah Subekti Kuntariningsih Ukir Sejarah Menjadi Ketua DPRD Perempuan Pertama di Gunungkidul

“Dengan demikian, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan selama penonaktifan,” jelas Rini.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, adapun pengawas pemilihan yang dinonaktifkan meliputi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan sebanyak 54 orang dan Panwalsu Desa sebanyak 144 orang, ditambah unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebanyak 5 orang disetiap kecamatan di 18 kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul.

“Pengawas pemilihan ad hoc akan kembali diaktifkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sampai nanti ada petunjuk resmi dari Bawaslu RI, terkait kepastian waktunya masih menunggu perkembangan situasi nasional terkait pandemi Covid-19,” tutup Rini Iswandari.

(Agus SW)

Follow me!

Silahkan Baca  Hasil Tes Rambut Artis Selebgram LL Positif Amphetamin dan MDMA

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *