Kawanan Pencuri Gabah Ditangkap Polisi Di Sleman Ternyata Satu Keluarga

Foto : ilustrasi
WARTA JOGJA | SLEMAN – Jajaran unit reskrim Polsek Pakem berhasil meringkus kawanan pencuri gabah di kawasan wilayah hukumnya. Kawananan pencuri tersebut melancarkan aksinya dengan mengambil gabah petani yang baru saja dipanen di area persawahan Desa Candi Binangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Pakem AKP Candra Lulus Widiyantoro mengungkapkan awal mula penangkapan kawanan pencuri gabah petani tersebut ternyata masih satu keluarga, berdasarkan laporan petani tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat orang kawanan pencuri gabah tersebut di bilangan Candi Binangun, Pakem pada Sabtu malam(10/04/2020).

“Setelah kita mintai keterangan, keempat tersangka HS (28),K (22),Ft(20),warga Tridadi, Sleman, dan satu orang tersangka lain S (44) warga Kalibawang, Kulonprogo yang ternyata masih satu keluarga”, ungkap AKP Candra Lulus Widiyantoro saat dikonfirmasi Selasa (14/04/2020).

Silahkan Baca  Penyerahan APD Dan Wastafel Portable Hasil Karya Mahasiswa UNY Peduli Gunungkidul Kepada Dinas Kesehatan

Sebelumnya, tiga petani masing-masing bernama Maryono (67),Harmanto (50),Parman (56) warga Padukuhan Kumendang, Desa Candi Binangun, Kecamatan Pakem melaporkan kejadian pencurian gabah miliknya yang baru saja dipanen di area persawahan miliknya pada Minggu (05/04/2020).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Pakem bergerak cepat, melakukan pengintaian beberapa hari dan berhasil menangkap para tersangka.

Setelah pengengebangan penyelidikan, polisi berhasl mengamankan barang bukti berupa 40 karung gabah yang diduga hasil kejahatan para tersangka di Perumahan Degung Asri, Tridadi, Sleman.

Barang bukti lain berupa satu unit mobil jenis pik-up, lima buah hand phone dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil kejahatan tersebut, menurut para pelaku sebagian gabah telah dijual dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-har

Silahkan Baca  Kakek Bejat Tega Setubuhi Cucunya Sendiri 10 kali

” Atas tindak pidana para pelaku tersebut kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara “, pungkas Kapolsek Pakem.

WJ ( Wahyudi )

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *