Menolak Pemulasaraan Jenazah,Pihak Rumah Sakit Pelita Husada Berdalih Tidak Mempunyai APD Dan Pengetahuan Protokol Penanganan Covid-19

WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL – Pukulan telak harus diterima dunia kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya pada hari Jum’at (24/04/2020) terjadi penolakan pemulasaraan jenazah pasien yang meninggal ditengah perjalanan menuju sebuah rumah sakit di kawasan Desa Semanu, Kecamatan Semanu,

Dikisahkan dari keluarga pasien Warga Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu yang tidak mau disebutkan namanya, mengisahkan bahwa pada hari Jum’at (24/04/2020) pukul 14.00 WIB bermaksud untuk mengobatkan anaknya MN (22) yang mengeluh sakit pada ulu hati dan hilang napsu makan semenjak pulang dari bekerja di daerah Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul beberapa hari yang lalu.

Awalnya sudah diperiksakan disebuah klinik, namun tak kunjung sembuh, kemudian pihak keluarga membawanya ke Puskesmas Semanu. Namun pihak Puskesmas menyarankan pasien dirujuk ke RSUD Wonosari.

“Daripada ke rumah sakit Jeruk, kami memilih ke rumah sakit terdekat biar segera ditangani”, jelas keluarga pasien.

Silahkan Baca  Lepas Puluhan Calon Mahasiswa Al Azhar Kairo, Ini Pesan KH. Subki Lc

Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, pasien sudah meninggal. Sesampainya di rumah sakit Pelita Husada, pasien yang meninggal tersebut terkatung-katung, karena petugas Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit tersebut menolak untuk menurunkan jenazah supaya diperiksa dan dilakukan tindakan pemulasaraan jenazah dengan dalih tidak mempunyai kelengkapan APD (Alat Pelindung Diri) yang berstandar dan pengetahuan tentang protokol penanganan Covid-19.

Saat dikonfirmasi, pihak rumah sakit tersebut enggan memberikan keterangan, dan cenderung tidak bersedia memberi penjelasan.

Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Dadapayu beberapa saat lamanya, akhirnya jenazah tersebut dijemput dengan menggunakan sebuah mobil Ambulan milik sebuah LSM terdekat.

Mendapati hal tersebut, Pemerintah Desa Dadapayu dan Polsek Semanu segera berkoordinasi dengan Satgas Gugus Penanganan Covid-19 Gunungkidul untuk melakukan prosesi pemakaman Jenazah dan juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman yang timbul dengan pihak keluarga.

Silahkan Baca  Team Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan dua Orang Mata elang di Daan Mogot

Dengan menerjunkan relawan PMI dan BPBD Kabupaten Gunungkidul menggunakan APD dan protokol penanganan Covid-19,pemakaman pun selesai dilakukan.

Berbagai pihak menyayangkan sikap yang diberikan petugas IGD Rumah Sakit Pelita Husada yang sudah menolak untuk proses pemeriksaan dan pemulasaraan jenazah sesuai atas permintaan keluarga.

Menanggapi hal ini Direktur RSUD Wonosari, dr. Heru Sulistyowati menuturkan bahwa setiap rumah sakit harus mampu melakukan pemulasaraan jenazah, pihaknya pun siap membantu bilamana ada permohonan dari pihak rumah sakit lain.

“Seharusnya jika siap membuka pelayanan rumah sakit, juga harus siap melakukan pemulasaraan jenazah dalam kondisi apapun, termasuk jika ditemukan riwayat penyakit jenazah dalam kategori infeksius (menular)”, tutur Heru Sulistyowati.

Silahkan Baca  P3PKN Minta Kemenparekraf Beri Dukungan kepada Event PBTY

Hal senada juga diungkapkan Wakil Bupati Gunungkidul yang sekaligus juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Immawan Wahyudi. Guna mengantisipasi kebingungan dan ketakutan menghadapi hal demikian pihaknya akan mengadakan pelatihan terhadap relawan, termasuk cara merukti jenazah yang terpapar Covid – 19.

“Kita akan segera memberikan pelatihan kepada para relawan jika terjadi hal yang tidak kita inginkan, jangan sampai ketakutan dan kecemasan yang berlebihan terjadi”, jelasnya.

Semoga hal ini tidak kembali terulang, karena bagaimanapun dengan memberikan penolakan dalam segi pelayanan dengan alasan yang dikemukakan oleh petugas salah satu rumah sakit tersebut sama halnya dengan mencederai dunia kesehatan di Kabupaten Gunungkidul tentang pelayanan terhadap masyarakat.

WJ (Wahyudi)

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *