WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL – Menindaklanjuti Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian RAPBN tahun anggaran 2020 dan Surat edaran Menteri Keuangan RI nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020,maka Kementrian ATR/BPN melakukan penghematan alokasi anggaran untuk melaksanakan langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan terhadap perekonomian nasional.
Sumber penghematan anggaran belanja dilakukan pada anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutama:
1. Belanja perjalanan dinas, biaya rapat, dan belanja non operasional serta belanja barang lainnya yang dapat ditunda di tahun berikutnya.
2.Belanja modal untuk kegiatan yang tidak priorioritas, yang terhambat adanya pandemi Covid-19 atau dapat ditunda tahun berikutnya atau diperpanjang waktu penyelesaiannya.
Menurut Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Achmad Suraya, SE mengemukakan bahwa penghematan ini meliputi pembinaan/sosialisasi/evaluasi/konsultasi/, peta bidang tanah, layanan pertahanan hubungan hukum keagrariaan, sertifikat HAT, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan penataan pertanahan,Bidang tanah yang diinventarisasi (IP4T), Guguds Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang, Data pengendalian HAT/DPAT, penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, penyelenggaraan penanganan masalah agraria.
“Dari sekian banyak kegiatan yang dipangkas maka Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak Januari 2020 harus disesuaikan kembali targetnya, dari 125.000 seryifikat hak atas tanah yang semula akan diterbitkan di tahun 2020 terpaksa harus dipangkas menjadi 57.268 bidang atau 45,8 % saja, sementara untuk Peta Bidang Tanah (PBT) yang semula ditargetkan 120.000 bidang menjadi 91.300 bidang atau 76,1% saja.”,jelas Achmad Suraya Jum’at (01/05/2020).
Penghematan ini melibatkan masyarakat dari 87 desa peserta program PTSL 2020 yang harus merelakan kesempatan memperoleh sertifikat di tahun ini, harus ditunda pada tahun berikutnya.
Achmad Suraya juga menyampaikan permintaan maaf, jika pemerintah melalui Dinas Pertanahan harus mengambil kebijakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Kami atas nama Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Gunungkidul meminta maaf sekaligus berterimakasih atas pemakluman masyarakat beserta pemerintah desa peserta PTSL yang telah mendukung dan merelakan sebagian targetnya untuk disaving, juga pihak ketiga yang melakukan pengukuran tanah dalam hal ini Surveiyor Kadasteral Berlisensi (SKB)dan Kantor Jasa Survey Kadasteral Berlisensi (KJSKB) yang telah merelakan sebagian haknya sesuai kontrak demi tercapainya langkah penghematan ini “, sambungnya.
Penghematan anggaran dilakukan di Kantor Pertanahan Gunungkidul mencapai 17,1 Miliyar Rupiah terdiri dari Rupiah murni dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
WJ (Yudhi)