Penyidikan Kasus Jasa Dokter Laborat RSUD Wonosari, Polda DIY Gandeng BKAD Sebagai Saksi Ahli

WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL | Polemik kasus Jasa Dokter Laborat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari terus bergulir dalam penanganan Polda DIY. Setelah melalui proses panjang dari penyelidikan hingga penyidikan, pihak Polda DIY telah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi termasuk saksi ahli, dalam hal ini BKAD Gunungkidul. Sejumlah pejabat lama di rumah sakit plat merah tersebut terancam menjadi tersangka. Diduga jumlah kerugian negara atas kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, S. Sos, M. Si mengakui pernah diminta Polda DIY, pihaknya menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

Saptoyo menjelaskan, saat ini ranah persoalan masih diproses Polda, secara detail dirinya tidak tahu namun sebagai saksi ahli, dia hanya menjelaskan cara pengelolaan keuangan saja.

Silahkan Baca  Bupati Gunungkidul Terima Penghargaan UHC Awards 2024

“Saya tidak berani memberikan penjelasan lebih, dan kamipun ketika akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli hanya sebatas aturan keuangan saja tidak sampai secara detail, karena kamipun tidak tahu, ya apa yang ditanyakan kami jawab. Jadi kemarin pihak sana (Polda DIY) yang datang kesini, ” ungkap Saptoyo, Selasa, (05/05/2020).

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Ir. Drajad Ruswandono, MT saat dikonfirmasi apakah pejabat lama RSUD Wonosari telah ditetapkan tersangka oleh Polda DIY, Drajat menyampaikan, dirinya telah mendengar kabar tersebut namun secara resmi surat penetapan tersangka tidak ditembuskan ke Pemda.

“Kalau dapat isu informasi itu iya mendengar, tetapi surat resmi dari Polda tembusannya tidak ke Pemda tetapi langsung ke rumah sakit selaku pengguna anggaran. Kalau ada tersangka ini merupakan perkembangan Polda, kan cukup memakan waktu juga sejak 2015 silam. Terkait data bisa ke RSUD, kalau kami selaku pembina administrasi, jadi kalau benar ada tersangka dan kami belum mendapat surat resmi tentunya belum bisa berbuat apa-apa terkait sanksi secara kepegawaian,” jelas Drajad Ruswandono.

Silahkan Baca  Anggaran Dana Penanggulangan Corona Deases (Covid-19) Di Gunungkidul Capai 21 Miliar

Terpisah, pejabat RSUD Wonosari saat ini ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan banyak karena kasus tersebut telah ditangani pihak yang berwenang.

(Agus SW)

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *