Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Milik Warem Digelar Pengadilan Negeri Wonosari

Lahan sengketa di pasangi spanduk oleh pemiliknya,| foto : yudi
WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL – Sidang permohonan keberatan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum atas nama Warem, warga Padukuhan Tepus I Rt 001/08 Desa Tepus, Kecamatan Tepus hari Rabu, (06/05/2020) digelar oleh Pengadilan Negeri Wonosari.

Dalam jalannya sidang,Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa ditunjuk sebagai Kuasa Hukum pihak Pemohon. Agenda sidang tersebut menghadirkan kedua pihak Termohon melibatkan dua instansi.Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral selaku pihak Termohon I dan Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta sebagai Termohon II.

Menurut Mohammad Novweni, SH perwakilan LKBH Pandawa selaku kuasa Hukum atas Pemohon mengatakan bahwa segala proses tentang pengadaan tanah bagi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dinilai cacat secara prosedural dan secara hukum.

“Kami melampirkan 27 poin alasan keberatan terhadap Termohon I dan Termohon II, agar bisa ditinjau kembali oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini karena obyek tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Gunungkidul”, ungkap Mohammad Novweni Jum’at (08/05/2020) saat dihubungi melalui saluran Hand phone.

Silahkan Baca  Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan S.I.K, M.H, Membuka Sosialisasi Dan Binlat Rekruitmen Anggota Polri tahun 2023

Pihak Pemohon pada dasarnya tidak keberatan atas pembebasan lahan miliknya yang difungsikan sebagai fasilitas negara, namun sangat disayangkan apabila pihak Termohon I dan II melakukan indikasi penekanan terhadap Pemohon melalui Pemerintah Desa Tepus dalam hal ini adalah Kepala Desa agar Pemohon menyepakati harga ganti rugi atas tanah miliknya tanpa ada kesepakatan harga terlebih dahulu.

“Dari Pihak Termohon I dan II melalui Tim Apprasial memberikan selembar kertas yang merangkan jika ganti rugi atas tanah seluas 1610 m2 dengan leter C nomor 975 persil 68 gd elas T. VI tersebut hanya senilai Rp 199.517.000,00 yang tidak sebanding dengan obyek bidang lain dengan persil yang sama”, imbuhnya.

LKBH Pandawa lebih panjut menjelaskan upaya hukum ini ditempuh, karena adanya ketidak adilan terhadap kliennya.Dari 27 poin alasan yang dituangkan sebagian besar merupakan cacat secara prosedural dan secara hukum, diantaranya dari tahapan perencanaan, penilaian ganti rugi, sampai dengan penetapan hasil ganti rugi.

Silahkan Baca  LSM KPK Nusantara Sumatra Selatan Melaporkan Kejati Sumsel Ke Jaksa Agung dan Jamwasgung

Selain permasalahan harga, pihak LKBK Pandawa juga mencurigai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim pengadaan tanah JJLS.

“Klien kami tidak pernah menanda tangani berita acara kesepakatan dari Pihak Termohon I dan II karena tidak pernah melakukan musyawarah publik terkait besaran kesepakatan ganti rugi dalam pengadaan tanah milik klien kami”, pungkas Mohammad Novweni.

Sidang perdana ini digelar dengan agenda mediasi, sehingga sidang akan di gelar kembali Rabu (13/05/2020) di Pengadilan Negeri Wonosari.

WJ (Wahyudi)

Follow me!

Penulis

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *