WARTA JOGJA| GUNUNGKIDUL| Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Surat kesepakatan kerjasama ditandatangani oleh Direktur RSUD dr. Heru Sulistyowati, Sp.A bersama Kepala Kejari Gunungkidul Koswara, SH, MH, Rabu, (06/05/2020).
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Wonosari, Sumartana, S.KM, M.MR menjelaskan, untuk menjalankan tugas fungsi baik RSUD Wonosari maupun Kejari Gunungkidul perlu untuk bekerjasama dalam rangka penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi RSUD dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
“Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata maupun tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan,” ungkap Sumartana, Jumat siang, (08/05/2020).
Lebih lanjut Sumartana menyampaikan, pelaksanaan dari kerjasama tersebut diantaranya meliputi kegiatan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tidakan hukum lain.
“Nantinya pihak RSUD untuk dapat mendapatkan bantuan hukum perlu menyampaikan permohonan kepada pihak Kejari dengan melampirkan dokumen atau bukti-bukti terkait persoalan yang dihadapi,” pungkas Sumartana.
(Agus SW)