WARTA JOGJA | BANTUL — Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Bantul mengisi kegiatan akhir pekan dengan serasehan virtual membedah buku penghulu Di Antara Dua Otoritas Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Buku ini merupakan karya Kasi Bimas Islam Kemenag Bantul Dr. H. Halili Rais, M.SI.
Kegiatan itu diikuti peserta dari Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kabupaten Bantul, Sabtu (11/07/2020). Serasehan dipandu oleh Gus Arief Fauzi yang juga editor buku penghulu tersebut.
Dalam pemaparannya, narasumber penulis Buku Penghulu Halili Rais memaparkan bahwa penyelesaian beberapa kasus hukum perkawinan tidak hanya bisa dilakukan oleh penghulu, akan tetapi penyuluh agama juga bisa mengambil peran untuk memberikan solusi dari masalah masalah hukum perkawinan itu.
“Buku ini mengupas hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyuluh agama ketika menghadapi masalah hukum perkawinan seperti yang dihadapi penghulu.
Hal ini sangat penting untuk menguatkan literasi penguasaan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia,” tandas Halili.
Sementara, salah satu peserta sekaligus sekretaris FKPAI KUA Kecamatan Sewon, Rustam Nawawi Pelaco, M.Pd mengatakan bahwa serasehan ini menambah wawasan literasi penguatan hukum perkawinan bagi penyuluh agama. “Dan hal ini sangat mendukung program layanan nikah di KUA,” ujar Rustam.
WJ ( Rus )