WARTA JOGJA | JAKARTA — Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Jakarta Utara, akan menyelenggarakan shalat Jumat pertama setelah Provinsi DKI Jakarta kembali ditetapkan sebagai daerah Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Sejumlah peraturan untuk jamaah pun diberlakukan.
Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ma’arif Fuadi mengatakan peraturan tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Tempat Ibadah Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, Aman dan Produktif.
Ma’arif menjelaskan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre selama masa transisi adalah sebagai berikut :
a. Masjid dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%;
b. Menerapkan protokol kesehatan;
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh jamaah dan pengunjung;
d. Memberitahukan setiap Jamaah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar jamaah;
f. Membersihkan masjid / tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g.Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan sesudah kegiatan ibadah;
h. Melaksanakan pencatatan jamaah / pengunjung baik buku tamu atau dengan sistem teknologi;
i. Mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
Sementara itu Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi, mengemukakan bahwa Masjid JIC akan melaksanakan pencatatan jamaah secara manual dengan buku tamu. Pelaksanaan pencatatan jamaah dengan buku tamu akan mulai dilaksanakan pada saat shalat Jum’at besok tanggal 16 Oktober 2020 dan akan dievalusi untuk menentukan mekanisme yang paling baik yg bisa digunakan dalam pencatatan jamaah ini. Ahmad berharap semua elemen masyarakat untuk sama-sama ikut berperan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini termasuk para jamaah Masjid Raya JIC dengan mengisi buku tamu kehadiran di Masjid Raya JIC dengan alamat yang lengkap dan data yang benar. Hal ini adalah untuk kebaikan bersama. “Jika terjadi sesuatu terhadap jamaah maka akan mudah untuk melaksanakan penelusuran terhadap jamaah tersebut.” tutupnya.
( Miftah )