WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL — (5/11/20). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul,Daerah Istimewa Yogyakarta, Ir Purnama Jaya,M.Eng ,akan segera mengumumkan Upah Minimum Kabupaten / UMK 2021,akan tetapi menunggu Keputusan Gubernur DI.Yogyakarta.
Untuk nominalnya ada keputusan dewan pengupah untuk menentukan besaran UMK2021, dan hasil Rapat yang dihadiri Pejabat Disnakertran SPSI dan Apindo Gunungkidul Rabu 4/ 11/20,Mengusulkan UMK 2021,dan hasil Keputusan Dewan Pengupah Rapat kemarin sudah diserahkan Bupati.
Besaran UMK 2020 Di Gunungkidul sebesar Rp 1.705.00.
Purnama mengatakan besaran UMK 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Untuk nominal UMK 2021 pastinya nanti segera diumumkan berdasarkan Keputusan Gubernur, jadi saat ini kita belum bisa memberikan keterangan untuk nominal 2021.
Sesuai aturan Peraturan Pemerintah,Indikator utama dalam penentuan UMK mengacu pada tingkat pertumbuhan Ekonomi dan laju inflasi,selain itu juga digunakan pembanding Kebutuhan Hidup Layak, kata Purnama.
Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul saat dihubungi mengatakan dari hasil rapat masih menunggu keputusan resmi gubernur.
Setiap perusahaan kemampuan dan kekuatannya tidak sama untuk UMK, Sampai saat ini dilapangan masih mengacu pada kemampuan keuangan yang dimiliki pengusaha,diahir wawancara dengan media.
Wj Totoks