WARTA J0GJA | GUNUNGKIDUL –Juma’at ( 04/12/20 ),Maraknya peredaran narkoba di wilayah Polres Gunungkidul,menjadi perhatian serius Satnarkoba Polres Gunungkidul,Melalui pengintaian dan patroli rutin yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dwi astuti ,SH.MH.dalam Tahun 2020 ini sudah sekitar 50 Pengedar Narkoba ditangkap.
Dalam Press konprensi Jumat 04/12 di Aula Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti diwakili Kanit 1 Iptu Agus dan Ipda Kadek Yogi, menjelasan telah menangkap AM di Semanu dan Esa alias Eko Kodok warga condongcatur sleman di jalan Prambanan Piyungan dan menyita Barang Bukti 35 pil berlogo Y,1 bungkus rokok sampoerna,tas selempang warna abu abu serta uang hasil penjualan 30 ribu dan satu buah hp merek Oppo A55 warna merah.
Polisi juga mengamankan Arp warga semanu dan Msh warga Wareng Wonosari di siyono yang telah membeli dan mendapatkan Pil Sapi dari YPM warga polaman pampang, dari Pengakuan Arp dan Msh setelah diintrograsi mengaku didapatkan dari YPM,akan tetapi karena saat itu yang bersangkutan telah transaksi melalui komuniksi hp dan Atm ,walau sedang ada kerjaan dicirebon akhirnya menghubungi istrinya bernama Cpt warga panggang untuk memberikan barang haram tersebut.
Setelah transaksi akhirnya Satnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan tersangka dan Pil Sapi merk Y, 1 toples plastik dan hp merk Mi Max warna gold.
Semua tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 ayat 1 atau Pasal 196 jo 98 Ayat 2 dan 3 UURI no 36 Thn 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman maximal 15 tahun.
Dwi Astuti juga berpesan agar para orang tua senantiasa mengawasi putra putrinya agar jangan sampai salah pergaulan apalagi sampai tersangkut penyalah gunaan narkoba, yang sasaranya kebanyakan anak anak sekolah,kita tidak pandang bulu anak anak pelajar pun tetap ditangkap dan diproses hukum seperti saat ini juga telah ditangani Satnarkoba Polres Gunungkidul.
WJ ( TOTOK )