WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL,Beberapa warga Rejosari Desa Kemadang Kapanewon Tanjungsari diantaranya S bernafas lega,setelah sepasang suami istri BW dan SY warga Grobogan Purwodadi Jateng ditangkap.
Pasangan suami istri ini bisa mendapatkan uang korban sejumlah Rp 622.500.000.dari praktek kedok bisa mengandakan uang.
Dalam penjelasanya Kasat Reskrim AKP Riyan di Aula Mapolres Gunung kidul ,Selasa 16/03/21 korban dan pelaku sudah saling kenal,Bermula karena kesulitan keuangan karena pandemi covid 19.Pelaku mengatakan pada para korban mempunyai Pusaka bernama “Mustika Ular”sebagai sarana untuk bisa mengandakan uang korbanpun tertarik apalagi antara pelaku dan salah satu korban sudah kenal baik.
Dengan alasan untuk membeli peralatan dan minyak serta kain mori ,para korbanpun secara bertahap menyerahkan uang melalui tranfer Bank.setelah dilakukan ritual pengadaan,pelaku menjanjikan uang akan berlipat akhirnya setelah ditunggu tidak ada bukti korban akhirnya melapor ke Polres Gunungkidul,BW dan SY ditangkap dirumahnya di Grobogan Jawa Tengah, Sedangkan teman pelaku GA buronan. Polisi mengamankan barang bukti hasil penipuan dari pelaku S 1 unit Mobil dan 1 sepeda Motor serta uang tunai Rp 50 juta.
Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dan acaman hukuman 4 tahun penjara tegas riyan.
Wj Totoks