WARTA JOGJA | Gunungkidul- ( Jumat 23/08/21. ) Sejak Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba).
Salah satu Penguasa Penambangan Batu Kapur di Desa Ngalang Kapenewon Gedangsari, saat awak media mengujungi lokasi penambangan Milik Barjo sesuai ijin yang tertera,Merasa Eksis menambang di Bukit Kapur di desa Ngalang tersebut, Karena memang udah berijin seperti dipapan nama Banner yang terpasang dinding Bass camp.
Dilokasi ada tiga tenaga yang menjalankan operasional penambangan tersebut saat ditanyakan, apakah ada dampak Lingkungan akibat Aktifitas Penambangan tersebut, prinsip sudah berijin dan bisa dilihat dipapan itu jawabnya,saat ditanyakan kemana batu tersebut dijual atau dikirim, silahkan bertanya sama pemilik terang penjaga penambangan.
Saat awak media menghubungi via Washaapp dan Telepon Selluler WA dibaca tidak direspon saat ditelpon dijawab hp ketinggalan Bapak kewonosari.
Padahal Media hanya ingin wawancara, biar keberhasilan dan Legalitas Penambangan tersebut biar bisa mengedukasi Masyarakat Gunungkidul yang punya modal untuk menambang biar bisa belajar lewat Pengusaha Barjo.
Sebab dia ( Barjo ) bisa Eksis Menambang Legal secara Undang Undang dan tidak berdampak merusak dan mencemari lingkungan.
Seperti Penambangan Batu di Bukit Kapur Desa Ngalang milik Barjo ini, yang Eksis Menambang dengan Dua alat Berat tersebut karena sudah berijin sesuai papan di Banner.
Reporter : Totoks.