Masyarakat Kecamatan Panga Mempertanyakan, Keberadaan Replanting Kebun Sawit Kelompok Alue Rubek, Terkesan di Sulap

WARTA JOGJA | Calang Aceh jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di tahun 2019 pernah mengusulkan seluas 1.286 hektare lahan untuk dilakukan peremajaan kelapa sawit (replanting) dengan Dana APBN ke pemerintah pusat.

Pengaduan Masyarakat ini di Terima Awak Media Rabu, (17/02/2021) Pukul 23:00 Wib, dari salah satu masyarakat Panga, Yang mempertanyakan tanpa kepada usilnews, Terkait keberadaan Kebun Replanting yang di kerjakan di Desa Gunong Buloh Kecamatan Panga Seluas 289ha.

diketahui, replanting perdana dilaksanakan dibeberapa Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya, Seperti, di Pante Kuyun Kecamatan Setia Bakti 2018 diperkirakan 130 hektar, selain itu tahap kedua di Gampong Alue Meuraksa Kecamatan Teunom dan untuk tahap ketiga Desa Sayeung Kecamatan Darul Hikmah, Ranto Sabon, sedangkan 2019 Kecamatan Pasie Raya, dan Gunong Buloh Kecamatan Panga.

Dalam Kutipan itu, Ia pernah menyampaikan, untuk Kabupaten Aceh Jaya mendapatkan seluas 1.600 hektare untuk dapat dilakukan replanting, dimana setiap petani akan mendapatkan dana Rp25 juta per hektare dari BPDPKS.

T Mufizar juga pernah menyampaikan, dana replanting tersebut akan langsung masuk dalam rekening para petani, namun tidak dapat diambil langsung karena sebelum pencairan perlu membuat laporan apa saja kebutuhan dan diverifikasi oleh dinas pertanian.

Kutip penjelasan Kepala Dinas 2019 silam seperti berikut.
“Dana akan dikirim langsung kepada masyarakat, bukan masuk ke dinas, namun dana tersebut perlu di buat laporan terlebih dahulu apa keperluan baru bisa dicairkan dengan mengetahui dinas petanian,” Demikian Kutipan Percakapan T. Mufizar pada Tahun 2019/2020.

Silahkan Baca  Desa Ngloro Menjadi Desa Percontohan Kebijakan Penanggulangan Pencegahan Covid-19

Khusus Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya, yaitu, Kelompok Tani Alue Rubek, Gunong Buloh, Kecamatan Panga seluas 289 Ha sudah pencairan dana dari BPDPKS. Katanya.

Namun Pekerjaan itu sampai dengan hari ini Kamis, (17/06/2021), Kelompok Perkebunan itu tidak ada hasil Kerja dari anggaran Replanting yang bersumber dari DPDPKS APBN 2019/2020, Karena dalam Item Kontrak Pekerjaan itu dimulai Tanggal 01 Oktober 2019 dan Berakhir 31 Desember 2019.

Mengenai masalah Replanting Kelompok Perkebunan Alue Rubek itu, Penuh Misteri.
1. Letak Lahan Perkebunan itu Tiada Nampak Hasil Pekerjaan Replanting yang dikerjakan yang dimandatkan Kepihak Kedua (Sdr.Sudirman.SP) berasal dari Dusun Alue Kuyun Gampong Alue Krueng Kecamatan Pasie Raya, oleh Pihak Pertama Kelompok Tani Alue Rubek (Sdr.Musliadi M) Asal Gampong Gunong Buloh.
2. Letak Nama Gampong Buloh, Data Desa itu tidak tercantum dalam Kecamatan Panga yang terdiri dari 20 Desa Definitif Statistik Kependudukan.
3. Pekerjaan Replanting Tidak dikerjakan sesuai Spek Kontrak Kerja.
4. Pekerjaan di Luar Pengawasan Masa Pertumbuhan Tanaman, Perawatan dan Pemupukan tidak sesuai Perjanjian.
5. Tenaga Kerja tidak sesuai Luas Lahan yang diberikan kepada Kelompok Perkebunan Alue Rubek.
6.Lahan Replanting Tidak ada Hasil Jadi dan Laporan Tertulis yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali terkait peningkatan Pertumbuhan dan Gangguan seperti yang diinformasikan.

Silahkan Baca  Haji.Sugiyanto Relakan Rumah nya Untuk Nobar Debat Capres Cawapres TKD DIY Atas Inisiator Relawan Jokowi

Berdasarkan pengaduan Masyarakat inilah Awak Media Mendalami Masalah dan Kesulitan dalam Penyelesaian Pekerjaan Replanting Kelompok Perkebunan Alue Rubek Gampong Buloh (identitas Gampong yang salah) Kecamatan Panga (Sesuai Dokumen Perjanjian Alih Pekerjaan Dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Yang di Peroleh Jurnalis).

Kepada Pihak Auditor Anggaran APBN tentang Pekerjaan Tersebut untuk di lurus permasalahan yang terjadi di Lapangan, dibawah Tanggungjawab Pekerjaan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya (Kadis 2019/2020).*

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian yang baru dilantik T.Reza Fahlevi Mengatakan, Dirinya bersama unsur bidang terkait di Dinas Binaannya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melanjutkan PSR Replanting yang bermasalah di kabupaten Aceh Jaya dengan anggaran tersisa pada masing-masing kelompok dan Koperasi yang mengerjakan Replanting Tersebut.

“Kita akan berupa, koordinasi dengan Pihak Kelompok Tani dan Koperasi yang tanggungjawab dipekerjaan itu, guna mendapatkan hasil dan koordinasi yang baik.” Pungkasnya.

Selain itu disampaikan tahap ketiga awal tahun 2021 ada dilaksanakan replanting di Gampong Pasie Timon, Teunom Gunong Meunasah Kecamatan Setia Bakti, serta untuk Tahap ke empat Gampong Ceurace Kecamatan Pasie Raya.

Silahkan Baca  Rentenir berkedok koperasi yang di bekingi anggota TNI merampas unit jaminan mobil

*(Muhibbul).

Follow me!

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *