WARTA JOGJA | Karanganyar – Di tengah terjangan Pandemi covid-19 dan PPKM tidak menyurutkan tugas dan kinerja para penegak hukum karena menyangkut nasib para terdakwa untuk segera mendapat kepastian hukum.
Seperti yang berlangsung hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 Pengadilan Negeri Karanganyar Jawa Tengah melakukan persidang via Zoom dengan pokok perkara no.68/pid/B/2021/on krg. Atas nama Terdakwa II Suwarno bin Sutono, warga Dukuh, Kecamatan Mojolaban,Kabupaten Sukoharjo, persidangan via Zoom dengan hakim ketua Rachmawati, SH.MH Dan jaksa penuntut umum Desy Hariyani. SH, Terdakwa II di dampingi oleh penasehat hukum, Advokad – Konsultan Hukum Tri Promo .M Yusuf.SH dan Armen Dedi SH dari Sleman Jogjakarta.
Sidang kali ini menurut Armen Dedi SH,pembacaan Pledoi terkait pasal 363 ayat 1 ke 3 terkait nilai kerugian korban 1,5 juta dibawah 2,5 juta rupiah, namun di sidangkan biasa bukan sidang tipiring sesuai Perma jelas Armen Dedi SH.
Dalam perkara ini tuntutan JPU pada terdakwa 1, dituntut 18 bulan ,sedangkan terdakwa 2, dituntut 8 bulan penjara,
Tim Pengacara terdakwa II (dua) Sumarno bin Sutono dalam pledoi / pembelaannya pada dasarnya pembuatan Berita acara pemeriksaan dan berlanjut dengan surat Dakwaan sehingga jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan adalah untuk menemukan kebenaran materiil hukum pidana.
Sedangkan penerapan aturan hukum untuk mencapai kebenaran materiil atau keadilan tidaklah berproses di ruang hampa, namun proses tersebut selalu di pengaruhi beberapa variabel atau faktor yang terlibat di dalamnya, selanjutnya tim pengacara juga menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa II Suwarno bin Sutono perbuatan pidana, kronologis saat kejadian menunggu diatas sepada motornya, Sedangkan terdakwa I Mirwan Susilo bin Amiruddin masuk kedalam rumah makan penyet Suroboyo dan melihat 1 unit handphone merk infimik type hot 9 play warna hitam kemudian mengambil handphone tersebut membawa pergi menuju terdakwa II serta menyuruh menghidupkan motor pergi dari lokasi.
Bebera minggu kemudian Terdakwa I menjual handphone tersebut kepada saksi Supriyanto dengan harga Rp. 750.000.- dan uang hasil penjualan tersebut dibagi untuk terdakwa II diberi Rp. 200.000,-
Bahwa dalam pikiran Terdakwa II melakukan perbuatan pidana adalah dalam rangka membantu Terdakwa I yang keseharian melihat kerepotan terdakwa I harus menghidupi dirinya dan anaknya yang masih kecil membutuhkan makan.
Namun tentunya karena kepolosan dan keluguan pikiran Tergugat II salah dalam menempatkan impati terhadap kerepotan Terdakwa I dalam menghidupi keluarganya.
Kemudian terjadi peristiwa tersebut tidak lepas juga dari kerisaun Terdakwa II dalan masa pandemi covid 19 dagangan roti pukis tidak laku seperti biasanya bahkan cenderng menurun omset penjualannya akibatnya Terdakwa II frustasi dan mengiyakan saja ketika diajak Terdakwaa I.
Sehingga dari kebiasaan Terdakwa II dikampung yang memiliki jiwa sosial tinggi namun salah dalam bergaul dengan Terdakwa I selama ini.
Hal itu juga ditegaskan saksi meringankan Agus Kiswanto yang hadir dalam persidangan yang menegaskan kaget, tidak percaya dengan kejadian yang terjadi atas perbuatan Terdakwa II karena selama ini dikampung Terdakwa II berperiIku baik, tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan suka menolong.
Sehingga saksi bersedia menjamin setelah Terdakwa II mempertanggung jawabkan secara hukum maka ketika kembali ke masyarakat akan bersedia membina dan mengawasi untuk Terdakwa II menjadi pribadi yang baik dan berguna bagi masyrakat dan keluarga.
Dari hal – hal tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan pertimbangan dalam memberikan putusan bahwa :
Terdakwa II mengakui perbuatannya dan menyesal serta masih muda sehingga masih mempunyai harapan memperbaiki diri untuk berjuang meraih masa depan yang lebih baik.
Adanya sakit bawaan Terdakwa II yang gampang kambuh dan bersedia kembali ke masyarakat untuk berperilaku baik serta saksi meringankan yang siap membimbing maupun mengawasi untuk kembali kehidupan yang benar di kampung.
Menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya.Sidang di lanjutkan Selasa tanggal 20 Juli 2021.
WJ ( 001)