WARTA-JOGJA.COM | YOGYAKARTA, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Kamis (26/01/2023) didatangi para Demonstran Pamong Kalurahan.
Mereka tergabung dalam paguyuban lurah dan pamong kalurahan ‘NAYANTAKA’.
Kehadiran para demonstran ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya bahwa Pamong kurahan tidak mau disamakan masa jabatannya dengan Lurah.
Para Pamong kalurahan mempertahankan masa bakti jabatan mereka sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Penjelasan mereka mengenai proses mendapatkan jabatan pamong kalurahan dengan lurah jauh berbeda sehingga menurut mereka tidak relevan jika disamakan masa jabatannya di Kalurahan.
“Kami berkeinginan masa jabatan kami bisa sampai umur 60 tahun.Kami bukan politis yang setiap waktunya bisa diganti, jabatan kami merupakan jabatan administratif”,lantang Ketua Nayantaka ,Gadang Hardjanata.
Disamakannya masa jabatan Pamong dengan Lurah mereka menolak dengan keras, menurut mereka usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang disampaikan ke DPR RI tersebut dinilai tidak logis.
Lanjut ketua Nayantaka”Kenapa usulan APDESI seperti itu, kami tidak setuju,karena pamong itu merupakan unsur sekretariat, administratur,mengapa kok disamakan dengan lurah yang menjabat dari pemilihan Pilkades.,ini sangat tidak masuk akal, sedangkan pamong kalurahan menjabat tidak dari pemilihan, sangatkah berbeda”.
Sekjen Nayantaka Heri Yulianto juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD DIY karena aspirasi mereka telah di respon. Kami sangat berharap aspirasi ini bisa disampaikan kepada Pemerintah pusat. “Harapannya aspirasi yang kami sampaikan sampai kepada pusat baik eksekutif maupun legislatif,”jelas Heri.
Ketua Paguyuban Dukuh Semar Sembogo Sukiman Hadi Wijaya meminta masa jabatan perangkat kalurahan tetap tidak berubah hingga usia 60 tahun, sesuai UU No.6/2014.
“Pamong kalurahan bukanlah jabatan politik, sehingga tidak perlu ada periode tertentu.Pamong Kalurahan adalah struktur desa yang bekerja sebagai administratur. Bukan sebagai jabatan politik yang setiap periode ganti,” ucap Sukiman.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menyampaikan DPRD DIY telah menerima aspirasi Pamong kalurahan. “DPRD DIY sudah menerima aspirasi Pamong kalurahan, upaya kami tinggal meneruskan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat, dan kepada DPR RI. Maka dari Itu sebagai wujud dukungan kami semoga DPR RI akan merespons dengan baik,Ini kan sudah revisi UU ranahnya DPR RI, kalau Perda baru itu ranah DPRD DIY,”jelasnya.
(mawan)